Sidang Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Disebut Kecipratan Uang Ketuk Palu

Sidang Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap fakta baru.

oleh M Syukur diperbarui 02 Jul 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 19:00 WIB
Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukmini, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukmini, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sidang Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, terdakwa suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi yang pernah menjadi anggota DPRD di Negeri Junjungan itu.

Seorang saksi, Firzal Fudhail, secara bergantian ditanyai majelis hakim, Jaksa KPK dan tim penasihat hukum Amril Mukminin. Dalam sidang terungkap adanya uang ketuk palu bagi anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 untuk mengesahkan sejumlah proyek tahun jamak bernilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai ketua Fraksi Golkar kala itu, Firzal menyatakan menerima uang dari ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah. Uang dalam kresek itu kemudian diserahkannya kepada terdakwa dan satu lagi ke Indra Gunawan Eet.

"Satu lagi untuk saya, isinya Rp 50 juta. Plastik lain saya serahkan langsung ke Indra Gunawan," kata Firzal di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, Kamis siang, (2/7/2020).

Firzal menyatakan, uang ketuk palu itu berkaitan dengan sejumlah proyek multiyears tadi. Diapun menyebut jumlah yang diberikan kepada Indra Gunawan dan Amril sama nilainya.

"Saya tak menanyakan jumlahnya, saya rasa samalah nilainya. Saya terima uang itu di Hotel Furaya Pekanbadu," kata Firzal.

Untuk anggota fraksi lainnya, Firzal menduga juga menerima uang ketuk palu itu. Menurutnya, sudah menjadi kebiasaan kalau satu anggota DPRD menerima, yang lain juga mendapatkan bagian.

"Saat itu ada lima hingga enam fraksi, kebiasaannya sudah seperti itu," ucap Firzal.

Firzal menjelaskan, sejumlah proyek multiyears tadi bersumber dari APBD pemerintah setempat. Hanya saja, Firzal tidak tahu apakah proyek itu sudah selesai dikerjakan atau tidak.

Firzal menambahkan, proyek tersebut sebelum disahkan dibahas terlebih dahulu di badan anggaran DPRD. Saat itu, ada tiga anggota Fraksi Golkar di sana, di antaranya Indra Gunakan dan Iskandar.

Berdasarkan dakwaan dari Jaksa KPK, pembahasan proyek ini tidak hanya dilakukan di kantor DPRD saja. Pembahasan juga dilakukan di salah satu rumah makan di Pekanbaru dan satu tempat di Malaysia.

"Apa saja pembahasan di sana saya tidak tahu karena tidak ikut ke Malaysia," kata Firzal.

Sementara itu kepada tim penasihat Amril Mukminin yang diketuai Asep Rukhiyat SH, Firzal menyatakan posisi Amril dalam proyek itu hanya sebagai anggota DPRD biasa. Dia menyatakan Amril tak punya kekuatan agar proyek itu disahkan.

"Murni sebagai anggota saja ada atau tidaknya uang ketuk palu itu," kata Firzal.

Sementara itu, Indra Gunawan Eet, yang saat ini menjadi Ketua DPRD Riau tidak memberikan jawaban terkait penyebutan namanya oleh saksi.

"Nanti ya, nanti ya," ucap Sekretaris Golkar Riau tersebut.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya