Liputan6.com, Mamuju - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi 'To Padang' (orang Padang, Padang nama daerah di Kabupaten Mamuju) mendatangi kantor DPRD Sulawesi Barat. Kehadiran mereka sebagai bentuk penolakan terhadap perusahaan pertambangan PT Suryamica yang akan masuk di wilayah mereka.
Perusahaan tambang batu zirkon itu, berencana melakukan eksplorasi di lahan seluas 4.700 hektare, yang membentang dari wilayah Padang di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju hingga ke Desa Botteng, Kecamatan Simboro. Ironisnya, di lahan yang luas itu, terdapat tanah adat yang juga menjadi sumber penghidupan warga.
Apalagi, salah satu lokasi pertambangan itu berada di kawasan hutan Anjoro Pitu yang masuk dalam kawasan tanah adat, berada tepat di atas Kota Mamuju. Kawasan itu merupakan daerah resapan air, sekaligus sumber mata air bagi seluruhan warga yang ada di Kota Mamuju.
Advertisement
Baca Juga
Penanggungjawab Aksi, Syamsir mengatakan, atas dasar beberapa pertimbangan itu, seluruh masyarakat To Padang menolak keras kehadiran perusahan pertambangan PT Suryamica. Menurutnya, akan lebih banyak dampak negatif dibanding positif, dengan hadirnya perusahaan tambang di wilayah mereka.
"Kami menolak kehadiran tambang karena akan mengancam keberlangsungan hidup anak cucu di masa akan datang," kata Syamsir, Kamis (02/7/2020).
Karena itu, Syamsir meminta agar izin perusahaan PT Suryamica agar dihentikan, apalagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisini di masyarakat, kehadiran tambang itu akan mencemari lingkungan dan mengancam kondisi sosial masyarakat.
"Saat ini Kota Mamuju sering kebanjiran, apa jadinya jika daerah resapan air di atas kota menjadi lokasi tambang, maka musibah banjir bandang akan menimpa Mamuju. Mata air pun akan tercemar," ujar Syamsir.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Padang Baka Induk, A'ling mengatakan, tanah Padang merupakan tanah adat, dimana terdapat sebuah situs sejarah bernama Kurungang Bassi yang diyakini masyarakat sebagai daerah awal dan menjadi cikal bakal penyebaran manusia di Kota Mamuju.
"Kami masyarakat to Padang tidak pernah turun melakukan hal semacam ini (aksi unjuk rasa). Namun, tanah Padang adalah tanah adat kami yang tidak bisa diganti dengan apa pun. Perusahaan pertambangan itu tidak boleh beroperasi," kata A'ling.
Menurut A'ling, hutan yang berada tanah Padang merupakan tempat sebagain besar warga mencari nafkah. Sebagian besar warga juga berprofesi sebagai pekebun, dan salah satu hasil perkebunan mereka yang terkenal ialah durian Anjoro Pitu.
"Kemana kita akan mencari nafkah, jika tanah kami dijadikan lokasi tambang. Karena itu kami menolak keres kehadiran tambang di wilayah kami," ujar A'ling.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dapat Dukungan Legislatif
Ketua DPRD Sulawesi Barat, Siti Suraidah Suhardi yang menerima langsung dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan massa aksi bersama beberapa anggota dewan lainnya mengatakan, pihaknya bersepakat bersama warga To Padang menolak kehadiran perusahaan pertambangan PT Suryamica di Mamuju.
"Kami di DPRD ini, bersama OPD teknis bersepakat untuk menstop segala aktivitas ijin PT Suryamica. Karena, kalau tetap dilanjutkan, saya sebagai Ketua DPRD tidak bisa menjamin jika ada gejolak yang lebih besar dari masyarakat," kata Suraidah.
Adapun OPD teknis Pemprov Sulawesi Barat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Sulawesi Barat, Stepanus Buntumadika secara tegas mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin PT Suryamica, lantaran sudah memiliki landasan untuk tidak mengabulkan permohonan itu dengan adanya penolakan dari warga.
"Pertemuan hari ini sudah cukup bagi kami untuk menjadi bahan materi untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan PT Suryamica," kata Stepanus.
Setelah melakukan RDP, DPRD Sulawesi Barat bersama OPD teknis bersepakat untuk menolak dan bersama-sama menandatangani berita acara untuk menghentikan segala macam bentuk aktivitas pertambangan PT Suryamica di Mamuju.
Isi suarat itu juga menyatakan, Pemprov Sulawesi Barat akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP), izin eksplorasi pertambangan dan AMDAL milik PT Suryamica.
Advertisement