Melacak Sindikat Pemalsu Dokumen Bebas Covid-19 untuk Sopir Truk

Tim Lintas Batas (Libas) Palangkaraya menemukan adanya pemalsuan dokumen bebas Covid-19 yang dibawa sopir truk pembawa logistik.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 04:00 WIB
Heboh Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce
Heboh Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce

Liputan6.com, Palangkaraya - Tim Lintas Batas (Libas) Palangkaraya menemukan adanya pemalsuan dokumen bebas Covid-19 yang dibawa sopir truk pembawa logistik. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya yang juga penanggung jawab pos Libas Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menjelaskan, dokumen palsu bebas Covid-19 itu ditemukan pada 15 Juli sekitar pukul 21.30 WIB di Pos Libas Taruna. 

"Kami sudah menahan oknum sopir yang membawa surat rapid test palsu itu," katanya. 

Alman mengungkapkan, berdasarkan pengakuan oknum sopir berisinisial WS, surat hasil rapid test diperoleh dari perusahaan tempat sopir itu bekerja tanpa dilakukan rapid test.

"Yang bersangkutan mengaku surat rapid test diperoleh tanpa adanya rapid test. Diberikan langsung oleh perusahaan mereka. Kami sudah telusuri ke klinik yang mengeluarkan surat itu. Pihak klinik membantah mengeluarkan rapid test dengan tanda tangan dokter penanggung jawab yang hanya di scan atau tidak asli," kata Alman.

Dia menambahkan pemalsuan dokumen surat keterangan rapid test yang menyatakan nonreaktif Covid-19 ini merupakan kejadian ketiga yang diungkap Tim Gugus Tugas melalui tim di Pos Lintas Batas Kota Palangkaraya.

"Kejadian ini telah kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, pemalsuan dokumen juga menjadi salah satu bentuk pelanggaran hukum," katanya.

Menurut Alman, selain menyebabkan kerugian material, pemalsuan dokumen ini juga berdampak pada kerugian nonmaterial bagi pemerintah. Berdasar kejadian di lapangan, dia menduga adanya sindikat pemalsu hasil rapid test, namun hal itu perlu diusut lebih lanjut untuk dapat dibuktikan secara hukum.

"Coba apa jadinya bila sopir pemalsu ini terpapar Covid-19 dan menularkan kepada warga di Kota Palangkaraya. Berapa besar dampak kerugian kesehatan yang ditimbulkan dan berapa besar pula biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan penanganan pasien tersebut," katanya.

Untuk itu, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangkaraya pihaknya pun akan menindak tegas setiap pelanggar.

"Jangan menyepelekan masalah Covid-19 ini. Apalagi saat ini kita juga dihadapkan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan," kata Alman.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya