Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu di Gilimanuk

Skandal jual beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu di Gilimanuk berhasil dibongkar Polda Bali.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 15 Mei 2020, 13:56 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 12:06 WIB
Heboh Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce
Heboh Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce

Liputan6.com, Bali - Skandal jual beli surat keterangan bebas Covid-19 palsu di Gilimanuk berhasil dibongkar Polda Bali. Kamis, (14/5/2020), polisi berhasil menangkap 4 pelaku di kawasan pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. pelaku antara lain berinisial WD, IA, RN, dan PE. IA dan RN berperan membeli blanko surat keterangan bebas Covid-19 palsu dan menjualnya. Sedangkan WD dan PE membuat blangko surat tersebut. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020) mengatakan, kabar adanya jual beli surat bebas Covid-19 palsu untuk para penumpang pelabuhan Gilimanuk Bali merebak di media sosial. Harga yang ditawarkan antara Rp100 - Rp300 ribu.

"Berdasarkan informasi tersebut, pada 12 Mei Tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dan unit Reskrim Kawasan pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan," katanya.

Pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 jam 14.00 polisi berhasil mengamankan 4 pelaku di rumah masing-masing. Menurut penuturan pelaku IA dan RN, dirinya telah menjual 5 lembar surat bebas Covid-19 palsu seharga Rp100 ribu per lembar dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku WD seharga Rp 25 ribu per lembar.

"Kemudian diperbanyak dengan cara memfotocopy. Pelaku mengaku mendapatkan blangko surat bebas Covid-19 itu dari memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk," katanya. 

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

, dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 lembar surat keterangan sehat, dan 1 printer L 210.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga  atau instansi yang terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata Syamsi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya