Baru Bebas Sebulan, Residivis Kasus Narkoba di Aceh Kembali Ditahan

Seorang narapidana di Aceh yang belum lama bebas berkat adanya kebijakan asimilasi dari kementerian terkait selama masa pandemi, baru-baru ini kembali berulah, simak berita lengkapnya:

oleh Rino Abonita diperbarui 07 Agu 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 21:00 WIB
Empat warga termasuk AK yang polisi tangkap (Ist)
Empat warga termasuk AK yang polisi tangkap (Ist)

Liputan6.com, Aceh - Seorang narapidana di Aceh yang belum lama bebas berkat adanya kebijakan asimilasi dari kementerian terkait selama masa pandemi, baru-baru ini kembali berulah. Mau tidak mau ia mesti merasakan dinginnya jeruji besi kembali karena terlibat kasus narkoba.

Polisi menangkap pemuda berinisial AK ini bersama tiga orang warga di sebuah kebun Gampong Meunasah Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis siang (06/08/2020). Satuan reserse narkoba dari resor setempat pada hari itu sedang menggelar sebuah operasi penggerebekan setelah sekian hari warga setempat mulai merasa tidak nyaman karena rumor bahwa di desa mereka ada narkoba yang beredar.

Polisi pun menyahuti laporan warga dengan cara menggelar operasi penggerebekan di mana AK ikut terjaring di dalamnya. Pemuda berumur 25 tahun ini tidak dapat berkelit karena polisi langsung menemukan alat bukti di tempat.

Tiga laki-laki yang ikut polisi ditangkap bersama AK adalah R (40), AH (41), dan F (42). Adapun barang bukti yang polisi amankan, yakni, satu paket sabu seberat 1,12 gram dan satu buah alat isap sabu yang AK cum suis (cs) rakit dari botol larutan penyegar.

AK sendiri baru menghirup udara segar setelah dirinya bebas pada bulan Juli lalu. Keputusan asimilasi sendiri merupakan sebuah program pelepasan narapidana untuk membaurkan mereka ke dalam masyarakat.

Aturan asimilasi yang khusus ini merupakan keputusan Menkum HAM, Yasona H Laoly No. 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Keempat tersangka sudah kini ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M. Daud, dalam keterangan resmi yang Liputan6.com dapat, Jumat (7/8/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya