PSBM Tampan Berlaku, Warga Bandel Bisa Kena Denda hingga Rp5 Juta

PSBM Kecamatan Tampan Pekanbaru mulai diberlakukan Selasa malam dengan denda maksimal Rp5 juta bagi warga yang melanggar.

oleh M Syukur diperbarui 16 Sep 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 05:00 WIB
Pemeriksaan kendaraan umum sewaktu penerapan PSBB Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan kendaraan umum sewaktu penerapan PSBB Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Pekanbaru mulai diberlakukan Selasa malam, 15 September 2020. Berlangsung hingga 29 September 2020, ada denda maksimal Rp5 juta bagi warga yang melanggar.

PSBM Kecamatan Tampan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020.

Selama pemberlakuannya masyarakat Kecamatan Tampan wajib menerapkan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak agar terhindari dari Covid-19.

Menurut Wali Kota Pekanbaru Firdaus, PSBM memberlakukan jam malam dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pada waktu itu, tidak boleh ada aktivitas, mulai masyarakat keluar rumah dan jual beli.

"Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup selama PSBM berlaku," kata Firdaus, Selasa siang.

Selain itu, juga tidak ada aktivitas pembelajaran tatap muka, pembatasan jam kerja karena lebih difokuskan bekerja dari rumah atau work form home (WFH), dan pembatasan penggunaan rumah ibadah.

Rumah ibadah ada pengecualian untuk melakukan kegiatan dengan syarat pengurusnya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengurus juga wajib melakukan sterilisasi secara rutin untuk memutus rantai Covid-19 di Riau.

Sama seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan lalu, PSBM juga membatasi transportasi angkutan orang ataupun barang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Ragam Denda Pelanggar

Menurut Firdaus, sanksi-sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 30 ayat 2 poin a, b dan c. Pelanggar 4 M akan dikenai denda Rp250 ribu atau wajib melakukan kerja sosial.

"Membersihkan fasilitas umum selama 1 hari kerja," kata Firdaus.

Pasal itu juga mengatur pengemudi transportasi roda dua Rp250 ribu dan roda empat Rp1 juta. Aturan itu juga memberlakukan sanksi administratif hingga Rp5 juta.

"Denda maksimal jika perlu diberlakukan, tujuannya mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Riau," kata Firdaus.

Dalam PSBM ini, Pemko Pekanbaru bakal gencar melakukan test karena Tampan menjadi zona merah di Pekanbaru. Selanjutnya, treatment atau perawatan bagi yang terkonfirmasi.

"Pekanbaru tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah, pemerintah menyediakan tempatnya," kata Firdaus.

Selain perawatan, Pemko Pekanbaru juga akan menggencarkan tracing atau pelacakan kontak erat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya