Tabrak Emak-Emak Pesepeda hingga Tewas, Ini Pengakuan Pengemudi Pajero

Pengemudi Pajero Sport maut berinisial AM akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah menenangkan diri di salah satu hotel.

oleh M Syukur diperbarui 15 Sep 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 00:00 WIB
Penyidik Polresta Pekanbaru memeriksa pengemudi pajero sport maut yang menewaskan emak-emak di jalanan.
Penyidik Polresta Pekanbaru memeriksa pengemudi pajero sport maut yang menewaskan emak-emak di jalanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengemudi Pajero Sport maut berinisial AM akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, pelaku sempat menginap di hotel untuk menenangkan diri karena menewaskan emak-emak bernama Zulhelmi yang bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Emil Eka Putra SIK menyebut pelaku menyerahkan diri pada Senin siang, 14 September 2020. Pelaku ditemani keluarga dan kuasa hukumnya.

"Setelah itu kami periksa, selanjutnya dilakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku," kata Emil.

Kepada petugas, pengemudi mobil mewah warna putih BM 1233 RQ pabrikan Mitsubishi itu mengaku tak mengebut saat kejadian. Dia menyebut hanya kaget ketika melihat ada beberapa pesepeda di depan mobilnya.

"Dia mengaku panik sehingga terjadi kecelakaan," kata Emil.

Saat bersembunyi di salah satu hotel Pekanbaru, AM sudah tahu orang yang ditabraknya meninggal dunia dari media sosial. Dia pun menyerahkan diri setelah berkonsultasi dengan keluarga.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Jerat Hukum untuk Penabrak

Penyidik menjerat AM dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga dijerat dengan Pasal 313 UU tersebut.

"Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta," kata Emil.

Pasal-pasal tersebut, terang Emil, mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Berikutnya mengatur terkait kecelakaan tidak menolong korbannya.

Terkait adanya informasi pelaku di bawah pengaruh alkohol ataupun narkoba, Emil menyebut masih mendalami. Emil mengaku akan menampung informasi dari luar untuk diselidiki.

Sebelumnya, Zulhelmi tewas ditabrak pelaku ketika bersepeda atau gowes di jalan tersebut, Minggu pagi, 14 September 2020. Kepala perempuan 44 tahun itu terluka parah dan kakinya patah.

Selain PNS di Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru itu, pelaku juga menabrak pesepeda lainnya, Haryanto Jasman. Sekuriti ini mengalami luka lecet di bagian kepala dan sepedanya rusak berat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya