Cerita Polisi Sulut Gulung Jaringan Pengedar Narkotika Lintas Provinsi di Manado

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Sep 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 11:00 WIB
Arnold didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstonodan, Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Denny Pusungulaa, Kamis malam (24/9/2020).
Arnold didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstonodan, Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Denny Pusungulaa, Kamis malam (24/9/2020).

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut melalui Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di Sulawesi, Rabu (23/09/2020), di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado, Sulut.

Petugas menangkap tiga tersangka, yaitu RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM, serta alat pengisap sabu atau bong.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan polisi. Petugas awalnya menangkap tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 Wita.

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan handphone,” ujar Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstonodan, Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Denny Pusungulaa, Kamis malam (24/9/2020).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 Wita. Barang bukti yang didapat dari ES adalah lima paket kecil sabu dan handphone.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kejar Bandar Besar

“Petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 Wita. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu,” ujar Abast.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Indra mengemukakan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulut. Barang bukti yang didapat hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar.

“Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” ujar Indra di Markas Polda Sulut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya