Liputan6.com, Manado - Polda Sulut berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis burung Nuri Talaud, sebanyak 22 ekor dari tangan seorang pelaku berinisial TP alias Tony, Minggu (16/8/2020).
Kasubdit Tipidter Polda Sulut Kompol Feri S Sitorus menjelaskan, awalnya Subdit Tipidter mendapat informasi dari aplikasi media sosial, adanya penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung Nuri Talaud, sebanyak 22 ekor.
"Kemudian melakukan penyelidikan, bertransaksi online dengan penjual. Selanjutnya kita melakukan penangkapan tersangka di Kecamatan Paal Dua, Manado,” kata Sitorus.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan status dari penjual burung, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk barang bukti burung Nuri, kita akan titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam," ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Tony mengaku, burung tersebut bukan miliknya, melainkan didapat dari Talaud dan dia yang memasarkannya secara online.
"Burung ini asalnya dari Talaud, harganya antara 500 ribu hingga 600 ribu rupiah," ujarnya.