Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat akan menurunkan tim patroli siber untuk mengawasi kampanye secara daring (dalam jaringan) yang dilakukan para calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Tim patroli siber dibentuk untuk memantau potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kami ada grup sibernya dan akan melakukan pengawasan. Ada tim multimedianya juga sehingga grup pengawasannya juga dalam rangka pilkada ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago di Bandung, Selasa (29/9/2020).
Menurut Erdi, selain mengawasi kampanye daring, pihaknya juga bakal mengawasi tindakan provokatif yang memungkinkan pengenaan pidana seperti ujaran kebencian dan hoaks yang berpotensi dilakukan para calon dalam pilkada.
Apabila ditemukan, kata dia, polisi bakal sesegera mungkin melakukan klarifikasi terhadap pelaku yang bersangkutan. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku bakal dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Dari kami sendiri akan mengecek langsung akan klarifikasi. Kalau itu memang tidak sesuai dengan kebijakan aturan pemerintah, baru kita lakukan tindakan tegas," jelasnya.
Erdi juga memastikan pengawasan kampanye secara tatap muka tetap menjadi target pihak kepolisian. Mengingat dalam masa pandemi ini, kampanye tidak boleh menyebabkan kerumunan hingga memperbesar potensi penyebaran Covid-19.
"Apabila menemukan keramaian dan sebagainya, kami bisa dihubungi secara daring. Selain itu, kita juga melakukan pengawasannya, jadi kalau ada apa-apa bisa segera dilaporkan," katanya.
Seperti diketahui, tahapan masa kampanye telah dimulai sejak 26 September 2020 dan akan berakhir 5 Desember 2020. Masa kampanye terdiri atas berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga.
Sebanyak delapan daerah di Jabar yang menggelar Pilkada antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.