Liputan6.com, Tuban - Sugiyanto Kepala Desa (Kades) Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dilaporkan atas dugaan penganiayaan fisik atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kades itu dilaporkan oleh istrinya Rani Hanggar (24) yang diduga mendapatkan perlakuan KDRT. Adanya laporan tersebut dibenarkan Polres Tuban.
"Benar ada laporannya," ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri kepada Liputan6.com, Kamis (15/10/2020).
Advertisement
Berdasarkan laporan, kejadian itu bermula saat korban bersama terlapor berada di rumah di Dusun Jangur, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca Juga
Saat berada di rumah, korban memegang handphone suaminya untuk melihat-lihat. Mengetahui hal itu, suami korban tidak terima dan langsung marah serta membentak.
Selain itu, korban mengaku dipukul oleh suaminya menggunakan tangan kosong bagian kanan dan mengenai mulut korban sampai mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, dalam laporannya, Kades Banyuurip itu diduga telah menjambak rambut korban sebanyak tiga kali, serta menarik tangan korban hingga terdapat luka lebam di tangan korban.
Selanjutnya, kasus tersebut masih didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut.
"Korban sama paman korban telah diperiksa sebagai saksi," kata Yoan, sapaan akrab Satreskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, Yoan menjelaskan sampai saat ini Kades Banyuurip selaku terlapor belum diperiksa. Pasalnya, saat dipanggil oleh penyidik, dia tidak hadir.
"Kades sudah dipanggil satu kali tetapi tidak hadir tanpa ada keterangan," pungkasnya.