Liputan6.com, Denpasar Bagi Anda yang terkena tilang saat berkendara di Kota Denpasar kini tak perlu repot-repot datang ke langsung ke pengadilan untuk mengurus pembayaran dan surat-surat kendaraan Anda. Cukup Gojek-in saja, Anda tinggal menunggu di rumah, surat-surat tilang Anda akan diurus oleh driver Gojek.
Ya, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh tiap tanggal 22 Oktober, Gojek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menjalin sinergi untuk mempermudah masyarakat Kota Denpasar dalam pengurusan pembayaran tilang. Dalam kerangka itu, kedua instansi itu berkolaborasi yang diimplementasikan dalam bentuk nota kesepahaman. Tentu saja kerja sama ini merupakan inovasi brilian di tengah upaya pemerintah memitigasi penyebaran Covid-19 dengan mengurangi interaksi di ruang publik.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Denpasar Luhur Istighfar hadir langsung menandatangani nota kesepahaman. Sedangkan Head of Government Relation Bali & Nusra Charly Raya hadir atas nama Gojek.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kerja sama itu, pembayaran tilang kendaraan bisa dilakukan menggunakan layanan GoSend dan GoShop. Bagi Anda yang telah melakukan pembayaran tilang namun belum mengambil barang bukti dokumen tilang bisa memanfaatkan layanan GoSend. Sementara GoShop bisa dimanfaatkan bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan tilang serta pembayarannya sekaligus.
Nantinya, driver Gojek akan melakukan pengurusan tilang melalui layanan tilang drive thru yang telah tersedia di Kantor Kejari Denpasar untuk kemudian mengantarkan barang bukti dokumen tilang ke alamat pelanggan di aplikasi. Jangan ditanya mengenai protokol kesehatan yang sudah barang tentu akan dikedepankan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Selain menjaga jarak, mitra Gojek juga dipastikan melengkapi diri dengan penggunaan masker dan alat perlindungan diri lainnya.
Di samping prinsip-prinsip keamanan yang telah dijalankan untuk mendukung protokol kesehatan, Gojek juga telah mengembangkan beberapa inisiatif lainnya seperti pengiriman tanpa kontak fisik langsung (GoFood dan GoShop di pasar rakyat) dengan menambahkan opsi pesan cepat tambahan di fitur chat antara konsumen dan mitra driver, sehingga dapat membantu pelanggan dan mitra driver menjaga jarak fisik serta pembayaran tanpa uang tunai melalui GoPay untuk bertransaksi dengan GoFood dan GoShop.
Â
Tekan Penyebaran Covid-19
Kajari Denpasar Luhur Istighfar mengaku senang dapat berkolaborasi dengan Gojek. Ia berharap kerja sama ini dapat mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran maupun pengurusan dokumen tilang kendaraan tanpa harus melakukannya sendiri.
"Melalui pemanfaatan teknologi berupa layanan GoSend dan GoShop di aplikasi Gojek masyarakat dapat lebih mudah, efektif dan efisien dalam melakukan pengambilan barang bukti tilangnya. Hal ini sejalan dengan semangat Kejari Denpasar untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan Kejaksaan Negeri Denpasar menuju zona integritas menjadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)," kata Luhur.
Kendati begitu, Luhur menjelaskan jika layanan ini bukan yang pertama diluncurkan untuk pengurusan pembayaran dan dokumen tilang kendaraan. Sebab, sebelumnya Kejari Denpasar telah meluncurkan layanan Wayan Adyaksa yang juga merupakan layanan tilang online. "Inovasi ini sekaligus melengkapi layanan tilang drive thru yang telah kami luncurkan sebelumnya serta menjadi bagian dari pelayanan Kejari Denpasar dengan nama layanan Wayan Adyaksa berupa layanan aplikasi tilang. Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Luhur.
Vice President Strategic Regional Head Gojek Wilayah Jatim & Bali-Nusra, Leo Wibisono mengatakan, Gojek dengan senang hati menjadi layanan yang dapat mempermudah peran masyarakat dalam melakukan aktivitas keseharian. Ia mengapresiasi Kejari Denpasar yang telah memberikan kepercayaannya kepada Gojek dalam pengurusan pembayaran tilang ini.
"Pada prinsipnya Gojek hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan sehari-hari masyarakat. Apalagi dengan adanya tatanan kehidupan baru, Gojek berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat. Dalam konteks kerja sama ini, GoSend dan GoShop dapat dijadikan alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengurusan pembayaran tilang, sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran Covid-19," tutur Leo.
Agung, warga asal Jalan Tjok Agung Tresna mengaku merasa terbantu dengan layanan pengurusan dokumen tilang kolaborasi Gojek dan Kejari Denpasar itu. Agung mengaku pernah beberapa kali ditilang polisi lantaran melanggar lalu lintas. "Kalau mengurus sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi saya kan kerja, jadi agak kerepotan mengatur waktunya. Dengan layanan ini tentu mempermudah kami mengurus denda tilang," kata dia.
Advertisement