Babak Baru Kasus Keterangan Palsu yang Menjerat Harijanto Karjadi

Untuk kasus keterangan palsu ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2019, 17:27 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 17:27 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Bali - Kepolisian Daerah Bali melimpahkan tersangka Harijanto Karjadi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Jumat (27/9), setelah penyidik Polda Bali menyatakan berkas perkara kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan sudah lengkap (P21).

"Iya betul, tadi pelimpahan tahap dua, tersangka atas nama Harijanto Karjadi. Sekarang terdakwa ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kerobokan terhitung mulai dari 27 September, sampai 16 Oktober 2019," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, di Denpasar, dilansir Antara.

Eka Widanta menjelaskan, untuk kasus keterangan palsu ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.

Dalam perkara pidana ini, pada 14 November 2018, telah dibuat oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh RUPS PT GWP yang dipimpin oleh Harijanto Karjadi.

Sebelumnya terhadap saham itu, telah menjadi jaminan pada bank sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.

"Bahwa Tomy Winata setelah membeli piutang PT GWP itu, lalu mendapat informasi dari Desrizal selaku kuasa hukum dari Tomy bahwa ada kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat nama pengurus dan pemegang saham, yaitu Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi," ujar Eka.

Untuk itu, tersangka Harijanto Karjadi disangkakan dalam dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya