Membongkar Penyelundupan Permen Narkoba dari Amerika ke Pekalongan

Selain berisi 79 butir permen mengandung narkoba juga ditemukan enam ampul berisi Tetrahydrocannabinol

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2020, 14:00 WIB
20170111-Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba-Jakarta
Petugas Kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis permen di Polda Metro Jaya, Jakarta, rabu (11/1). Selama pengungkapan itu 12 tersangka, terdiri dari 11 WNI dan 1 Warga Negara Nigeria, berhasil diamankan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Pekalongan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap upaya pengiriman 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair kiriman dari Amerika Serikat.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan itu bermula informasi tentang pengiriman melalui Pos dari Amerika Serikat dengan tujuan Pekalongan.

BNN bersama Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, kemudian melakukan kontrol terhadap barang kiriman.

Menurut dia, paket permen narkoba tersebut kemudian tetap dikirim ke tujuannya di Perumahan VIP di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. "Tim kemudian menangkap penerima paket berinisial HNF," ungkapnya, dikutip Antara.

Dari penangkapan itu, lanjut dia, selain berisi 79 butir permen mengandung narkoba juga ditemukan enam ampul berisi Tetrahydrocannabinol.

Ia menjelaskan tersangka HNF memperoleh paket berisi narkoba itu dari temannya di Amerika Serikat. Menurut dia, HNF sendiri sebelumnya pernah tinggal di AS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.

Benny menambahkan peredaran narkoba jenis baru ini mulai marak di wilayah Jawa Tengah. Selain ditemukan di tembakau jenis Gorilla dan Hanoman, ganja cair yang dicampur dalam permen ini juga mulai banyak beredar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya