Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, positif terindikasi narkoba usai menjalani tes urine. Hal ini terjadi setelah keduanya diduga mengonsumsi permen yang mengandung zat narkoba, yaitu methafetamin dan amphetamin.
Sehubungan dengan kasus permen narkoba di atas, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan penjelasan, seperti yang dikutip dari siaran pers BPOM, Rabu (4/4/2018) berikut ini:
Baca Juga
1. Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penelusuran terkait pemberitaan tersebut.
Advertisement
2. Berdasarkan penelusuran tersebut, diketahui bahwa permen yang diduga mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di BPOM RI. Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
3. Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasil NEGATIF narkoba.
4. BPOM RI akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
BPOM juga menghimbau masyarakat agar lebih cerman dan berhati-hati dalam membeli produk pangan.
Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.