Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 di Indramayu, Ini Rentetan Alasannya

Sejumlah alasan disampaikan Pemerintah Indramayu mengenai tidak adanya kenaikan besaran UMK tahun 2021 di tengah pandemi covid-19.

oleh Panji Prayitno diperbarui 19 Nov 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 04:00 WIB
Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021 di Indramayu
Ilustrasi Upah Buruh. (Liputan6.com / Johan Fatzry)

Liputan6.com, Indramayu - Pemkab Indramayu resmi memberi rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dari rekomendasi tersebut, Pemkab Indramayu tidak menaikkan UMK tahun 2021.

Kadisnaker Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih mengatakan, besaran UMK tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.297.931,11 per bulan.

Keputusan tidak menaikkan UMK tersebut juga hasil dari rapat dewan pengupahan Kabupaten Indramayu pada Jumat, 13 November 2020 kemarin. Dia mengaku sudah mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.

"Rekomendasi kami kirim ke Gubernur untuk dibahas lebih lanjut," ujar dia, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan, nilai besaran UMK yang direkomendasikan tersebut akan dikaji ulang oleh pemerintah provinsi. Jika disetujui, maka rekomendasi tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Wilaningsih menjelaskan, besaran UMK Indramayu tahun 2021 tidak naik salah satunya karena dasar surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/2020 per tanggal 26 Oktober 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tonton video pilihan berikut ini


Rekomendasi

Tidak Ada Kenaikan UMK Tahun 2021 di Indramayu
Kaleidoskop UMP 2017

Dalam surat tersebut, Kemenaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19.

"Secara tidak langsung diminta untuk membantu memulihkan ekonomi nasional," ujar dia.

Alasan lain, kata dia, adalah keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Serta, surat Gubernur Jawa Barat nomor 561/4795/Hukham tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut menyatakan proses UMK tahun 2021 Bupati atau Wali Kota harus menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut dengan nilai UMK yang akan direkomendasikan tahun depan sama dengan nilai UMK tahun 2020 ini.

"Karena itulah, UMK Kabupaten Indramayu tahun 2021 tidak ada peningkatan," tuturnya.

Dia menyebutkan, untuk penetapan UMK Kabupaten Indramayu 2021 sendiri, akan ditetapkan secara serentak pada 21 November 2020 mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya