Ancam Rizieq Shihab, Polisi di Pekalongan Diperiksa Kondisi Kejiwaannya

Polres Pekalongan telah melakukan identifikasi apakah seseorang yang berada di dalam video ancaman terhadap Rizieq Shihab itu adalah anggota polisi

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2020, 01:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 01:30 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Dialog Nasional Reuni 212.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Dialog Nasional Reuni 212. (foto: screen capture)

Liputan6.com, Pekalongan - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengonfirmasi dan memeriksa kejiwaan oknum polisi Aiptu HS yang diduga sebagai pelaku di dalam video yang menyampaikan pesan ancaman kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI) yang viral di media sosial.

"Tahap di awal, kami melakukan upaya-upaya, di antaranya mendatangkan dokter, ahli kejiawaan, dan psikologi," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Moch Irwan Susanto pada acara konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Kamis.

Irwan mengatakan oknum polisi Aiptu HS yang berada di dalam video berisi konten ancaman terhadap Rizieq Shihab itu bertugas di Kesatuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).

Oknum polisi tersebut, kata dia, juga disebut sedang dalam masa evaluasi dan investigasi karena tidak berangkat bertugas selama beberapa hari.

Irwan mengatakan pada awalnya polres telah melakukan identifikasi apakah seseorang yang berada di dalam video ancaman terhadap Rizieq Shihab itu adalah anggota kepolisian, kemudian menginventarisasi masalah, melaporkan masalah itu pada Polda Jateng.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Polisi Kecewa

"Saat ini kegiatan pemeriksaan awal berada di Polresta Pekalongan, kemudian dilimpahkan di Propam Polda Jateng. Saat ini proses yang diketahui adalah pendalaman seperti apa perkaranya sehingga nanti kita ikuti proses perkembangannya dari Propam Polda Jateng," katanya.

Menurut dia, sekitar tiga hari sebelum kasus tersebut viral di medis sosial (medsos), oknum polisi tersebut tidak masuk kerja sehingga polres melakukan investigasi.

"Memang betul teman kita (Aiptu HS) sedang dalam pengawasan. Pada evaluasi itu, kita menerjunkan propam dalam rangka investigasi, kenapa yang bersangkutan tidak masuk kerja. Yang bersangkutan memang tidak ingin bekerja di Satuan Perawatanan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), sehingga timbul kekecewaan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya