Babak Baru Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor ke tahap penyidikan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Nov 2020, 13:44 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 13:25 WIB
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Massa FPI di Megamendung Bogor menanti kedatangan Rizieq Shihab. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memanggil sebanyak 15 orang sebagai saksi. Dari ke-15 orang yang diminta klarifikasi, 12 orang hadir. Ketiga orang yang tidak hadir, dua di antaranya tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19.

Selain itu, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog dan juga menganalisis CCTV di tempat kejadian perkara.

"Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Patoppoi di Bandung, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.

Berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, kata Patoppoi, saat acara peletakan batu pertama itu massa yang hadir mencapai 3.000 orang. Padahal, kegiatan pertemuan yang diperbolehkan dengan batasan 50 persen dari kapasitas atau maksimal tak lebih dari 150 orang.

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang penanggulangan penyakit menular," ujar Patoppoi.

Patoppoi mengatakan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka meski status hukumnya sudah naik tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata dia.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya