Liputan6.com, Pekanbaru - Lonjakan Covid-19 di Riau membuat tim yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru kian mengintesifkan razia protokol kesehatan. Sejumlah tempat keramaian dan jalanan menjadi sasaran mencari warga bandel tak memakai masker.
Berbeda dengan sebelumnya, razia protokol kesehatan dalam dua hari terakhir di jalanan padat masyarakat melibatkan jaksa dan hakim. Pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru langsung disidang di pinggir jalan secara cepat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, melibatkan jaksa dan hakim seiring berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Razia yang juga melibatkan polisi, TNI, dinas kesehatan, dan dinas perhubungan serta intansi lain ini menghentikan pengendara sepeda motor ataupun mobil yang tak memakai masker. Tempat-tempat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga ditindak.
"Ini merupakan hari pertama penerapan Perda Riau tersebut," kata Burhan di Pekanbaru.
Sebelumnya, petugas bertindak berdasarkan Peraturan Gubernur hingga Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru. Dengan adanya Perda ini, petugas kian punya payung hukum kuat menindak masyarakat bandel.
"Yang diutamakan tindakan tegas seperti denda, tidak imbauan lagi," katanya.
Dalam Perda untuk menekan penyebaran Covid-19 di Riau ini, ada juga hukuman berupa tiga hari kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan atau sanksi sosial jika tidak punya uang.
"Dendanya Rp100 ribu ditambah Rp5 ribu sebagai administrasi," kata Burhan.
Sanksi sosial, tambah Burhan, berupa membersihkan fasilitas umum di lokasi warga melanggar. Ada petugas yang mengawasi dan pelanggar diberikan rompi merah.
"Inti dari razia ini sebenarnya bukan soal tindakan tapi mengingatkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 di Riau itu ada," tegas Burhan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.