Liputan6.com, Bandung - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipastikan tidak datang memenuhi pemeriksaan penyidik di Mapolda Jawa Barat. Ia disebut masih dalam masa pemulihan kesehatan dan kelelahan setelah menghadiri pemakaman enam laskar FPI.
Baca Juga
Advertisement
Kepastian ketidakhadiran Rizieq disampaikan langsung oleh salah seorang tim kuasa hukumnya bernama Hendi Noviyandi. Dia mendatangi Mapolda Jabar dan menyampaikan kondisi kliennya kepada penyidik.
"Tadi sudah disampaikan bahwa belum dapat memenuhi panggilan karena masih berduka atas meninggalnya enam laskar FPI dan masih dalam tahap pemulihan kesehatan beliau," kata salah satu tim pengacara, Aziz Yanuar, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan pihak penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum yang menjelaskan Rizieq tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan hari ini.
"Pengacara dari yang bersangkutan sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa bapak HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan," ucap Erdi.
Seperti diketahui, penyidik terhadap Rizieq Shihab dengan status sebagai saksi atas kegiatan berkerumun di Megamendung yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Erdi mengatakan, penyidik segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq. Namun, penjadwalan pemanggilan kedua tersebut masih belum diketahui.
"Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu pemanggilan kedua tapi masalah waktu belum ditentukan. Pemanggilan kedua tetap dilayangkan tapi waktu belum jelas, yang jelas secepatnya," kata dia.
Perlu diketahui, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.