Gubernur Edy Akhiri Masa Tugas Satgas Covid-19 Mebidang Sumut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengakhiri masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Medan Binjai dan Deli Serdang atau Mebidang.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Des 2020, 12:22 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 12:22 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, ketika memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Pendopo Rumah Dinas.

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengakhiri masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang atau Mebidang.

Keputusan masa tugas tersebut dikeluarkan Gubernur Edy dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 per tanggal 8 Desember 2020.

Dalam surat disebutkan, pengakhiran masa tugas berdasarkan garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang tanggal 14 Agustus 2020, disampaikan tahap pelaksanaan berakhir 10 Desember 2020.

Sesuai dengan hasil operasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang yang menunjukkan hasil membaik, terhitung 11 Desember 2020 Satgas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.

Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang akan ditangani Bupati/Wali Kota sebagai Ketua Satgas masing-masing. Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah, membenarkan pengakhiran tugas dalam surat tersebut.

"Benar. Satgas Mebidang ini Satgassus, sama seperti Nias dan Madina," kata Aris, Sabtu (12/12/2020).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Peta Penyebaran Covid-19

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Berdasarkan peta risiko zonasi penyebaran Covid-19, Sumut mulai terlihat membaik. Terdapat penambahan 4 daerah yang masuk dalam zona kuning (risiko rendah) dari sebelumnya hanya 3 daerah.

Laporan Satgas Penanganan Covid-19 yang disampaikan melalui website covid19.go.id, hasil Pembobotan Skor dan Zonasi Risiko Daerah per 6 Desember 2020, 4 daerah tersebut Kabupaten Nias, Tapanuli Selatan, Padang Sidimpuan, dan Simalungun.

Sebelumnya, pada 29 November 2020, daerah yang masuk zona kuning masih Kabupaten Tapanuli Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat. Kabupaten Pakpak Bharat yang sebelumnya berada pada zona oranye (risiko sedang) kini masuk dalam zona merah (risiko tinggi). Kabupaten/kota lainnya masih tetap bertahan di zona oranye.

Data Satgas Covid-19

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjelaskan, pihaknya masih akan mengkonfirmasikan data perubahannya. Berdasarkan update harian, Kamis, 10 Desember 2020, 7 daerah tersebut memang tidak ada ditemukan penambahan kasus baru Covid-19.

"Tidak ada laporan penambahan untuk kasus baru di tujuh daerah tersebut," ujarnya.

Disebutkan Aris, berdasarkan data yang dimilikinya, untuk Kota Padang Sidimpuan saat ini jumlah kasus aktif (penderita positif) tercatat sebanyak 4 orang, Simalungun 29 orang, Tapanuli Utara 22 orang, Tapanuli Selatan 2 orang, Nias 30 orang, Nias Selatan 2 orang, dan Nias Barat tinggal 1 orang.

"Di Pakpak Bharat kasus aktifnya di tanggal tersebut tercatat ada sebanyak 57 orang," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya