Jelang Kepulangan Abu Bakar Ba'asyir, Polisi Siapkan Pengamanan Gabungan

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 17:00 WIB
Abu Bakar Ba'asyir
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berbincang dengan penasehat hukumnya ketika berlangsungnya sidang pembacaan replik di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/5).(Antara)

Liputan6.com, Bandung - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Terkait kepulangan Ba'asyir, Polda Jawa Barat bakal melakukan pengamanan gabungan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tim pengamanan nanti akan melibatkan personel dari Polres Bogor, Polda Jabar hingga Mabes Polri. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi gangguan dan kerumunan massa.

"Pengamanan gabungan dari Polres Bogor kemudian dari Polda Jabar dan mungkin juga dari Mabes Polri," ucap Erdi, Rabu (6/1/2021).

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sendiri merupakan tokoh yang dikenal masyarakat. Ia merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

"Karena yang bersangkutan merupakan yang sudah dikenal masyarakat, tentu akan menjadi perhatian. Polri pun akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir," katanya.

Erdi menjelaskan skema pengamanan yang diterapkan akan dilakukan secara terbuka yang berarti dengan personel kepolisian berseragam. Sedangkan pengamanan secara tertutup, yakni polisi berpakaian preman.

"Kita pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Ini akan dilakukan rencana pengamanan di tanggal 8 Januari nanti," katanya.

Sekadar diketahui, Abu Bakar Ba'asyir bebas murni usai menjalani hukuman 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 bulan. Remisi yang diterima yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya