Liputan6.com, Padang - Pada 2020, total pendapatan negara di Provinsi Sumatera Barat mencapai Rp5,82 triliun, dengan rincian Rp 4,07 triliun dari Pendapatan Pajak dan Rp1,75 triliun dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Capaian pendapatan negara di sektor perpajakan ini mampu mendukung kemampuan APBN dalam membiayai penanganan Covid-19 dan upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Heru Pudyo Nugroho mengatakan kepatuhan masyarakat sangat penting dalam pembayaran pajak, yang juga sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan.
Advertisement
"Pendapatan APBN dari daerah ini, tentu diprioritaskan untuk penanganan Covid-19," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, hingga saat ini Covid-19 sangat berdampak terutama dalam sektor kesehatan dan perekonomian, sehingga dibutuhkan kesanggupan negara untuk menanganinya melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.
Baca Juga
Dengan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak ini, lanjutnya bisa membantu pemerintah untuk memberikan banyalan pengamanan sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Meski demikian, Heru tak menampik bahwa pandemi Covid-19 ini, berpengaruh pada pelemahan aktivitas perekonomian domestik yang berdampak pada kinerja APBN.
"Pada sisi pendapatan negara tentunya juga mengalami kontraksi karena terjadinya perlambatan aktivitas ekonomi dunia usaha dan aktivitas sosial masyarakat," ujarnya.
Namun dari sisi belanja, kinerja realisasi APBN tumbuh positif dimana fokus belanja diarahkan untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta dukungan pada dunia usaha (UMKM).
Selain itu, peningkatan realisasi juga didorong adanya perluasan program bansos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement