Dideportasi, Kristen Gray dan kekasihnya Diterbangkan ke Negara Asalnya

Kristen Gray bersama pasangannya diterbangkan ke negara asalnya pada Kamis pagi (21/1/2021) menggunakan maskapai Amerika Airlines.

oleh Dewi Divianta diperbarui 21 Jan 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 20:45 WIB
Kristen Gray Dideportasi
Kristen Gray Dideportasi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Jagat maya twitter dihebohkan dengan sebuah postingan viral Kristen Gray melalui akun @kristentootie yang melempar cuitan yang isinya mengajak turis beramai-ramai datang ke Bali. Sontak hal itu langsung menjadi bulan-bulanan warganet, betapa tidak pasalnya saat ini tangah pandemi Covid-19. Dirinya bahkan menawarkan jasa untuk konsultasi jika ada turis yang ingin masuk ke Indonesia.

Akibat ulahnya tersebut wanita bernama lengkap Kristen Antoinette Gray itu bersama pasangannya dideportasi dan diterbangkan ke Jakarta sejak rabu malam (20/1/2021).

Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya, Saundra Michelle Alexander. 

"Mereka (Kristen Gray dan pasangannya) berangkat tanggal 21 Januari 2021 penerbangan America Airlines dengan waktu keberangkatan pukul 06.35 WIB, tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles," kata Jamaruli Manihuruk kepada awak media di Bali, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Kanwilkumham Bali mendeportasi warga negara Amerika yang memposting cuitan di twitter tersebut. Kristen Gray dianggap telah melanggar pasal keimigrasian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kristen Gray berbisnis Selama di Bali

Kristen Gray Dideportasi
Kristen Gray Dideportasi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray melakukan tindakan administratis keimigrasian dan dilakukan pendeportasian (pengusiran) seperti diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan ayat 2huruf f undang-undang nomor 6 tahun 2001 tentang keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk.

Tak hanya itu, Kristen Gray juga berbisnis selama dia tinggal di bali. Di antara bisnisnya adalah adalah penjualan E-book dan pemasangan tarif konsultasi konsultasi wisata Bali yang menyebabkan wanita tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.

Untuk diketahui, Kristen Gray harus berurusan dengan pihak imigrasi lantaran cuitannya di akun twitter miliknya @kristentootie yang mencuit kemudahan masuk Indonesia khususnya Bali selama masa pandemi Covid-19 melalui agen yang ia rekomendasikan. Dirinya juga menyebut biaya hidup yang sangat murah di Bali dengan kehidupan penuh kenyamanan dan keramahan untuk LGBT dan itu ditulis dalam buku yang ia jual seharga US30 Dolar dan US50 dolar untuk konsultasi selama 45 menit.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya