4 Fakta WNA Kristen Gray yang Viral Tinggal di Bali Diduga Salahgunakan Visa

Pada situs resminya, Kristen Gray menyebut dirinya sebagai travel blogger dan content creator di Bali.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jan 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 15:30 WIB
Kristen Gray di video YouTube sebelum akhirnya diprivat. Wanita itu dideportasi dari Bali.
Kristen Gray di video YouTube sebelum akhirnya diprivat. Wanita itu dideportasi dari Bali. Dok: Kristen Gray

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini jagat sosial media ramai soal adanya warga negara asing atau WNA asal Los Angeles, Amerika Serikat bernama Kristen Gray.

Pasalnya, Kristen Gray dituduh netizen bekerja di Bali tanpa visa sesuai serta mengajak orang lain agar pergi ke Bali dengan tips yang ia jual melalui e-book di tengah pandemi Covid-19.

Pada situs resminya, Kristen menyebut dirinya sebagai travel blogger dan content creator di Bali. Awalnya, Kristen Gray bercerita di Twitter bahwa ia sudah setahun berada di Bali bersama pasangannya. Mereka awalnya hanya ingin menetap selama enam bulan, tapi Kristen juga ingin jadi wirausaha.

Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat, tetapi netizen berkata tindakan Gray tidak layak karena masalah visa, tidak bayar pajak pekerjaan, dan mengajak orang asing melakukan hal serupa di tengah pandemi.

"Saya tidak punya uang, kesulitan mencari kerja selama 2019, dan saya ingin mencoba kewirausahaan," ujar Kristen pada 16 Januari 2021 via Twitter.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan kasus penyalahgunaan visa dapat terkena sanksi hingga deportasi ke negara asal. Tak tinggal diam, pihak Imigrasi pun bertindak dan melacak keberadaan Kristen di Bali.

Usai bertemu dengan Kristen dan pasangannya, mereka dideportasi lantaran diduga melakukan bisnis pekerjaan dengan menggunakan visa turis.

Pihak Ditjen Imigrasi berkata belum mendapatkan jadwal pesawat untuk mendeportasi Kristen Gray.

"Kami masih belum dapat scedule-nya karena masih menunggu penerbangannya," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Liputan6.com.

Kristen Gray merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (masih berlaku sampai dengan 24 Januari 2021). Ia akan kena sanksi deportasi sesuai pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut deretan fakta kasus WNA bernama Kristen Gray yang tinggal di Bali dan menyalahgunakan visa dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Viral di Sosial Media

Fakta Kasus Kristen Gray, Bule yang Trending di Twitter karena Diduga Menyalahgunakan Visa
Fakta Kasus Kristen Gray, Bule yang Trending di Twitter karena Diduga Menyalahgunakan Visa. (Sumber: Twitter/kristentoothie)

Kasus turis Kristen Gray asal Los Angeles menjadi ramai di Twitter. Wanita asal Amerika Serikat itu dituduh netizen bekerja di Bali tanpa visa sesuai serta mengajak orang lain agar pergi ke Bali dengan tips yang ia jual melalui e-book, padahal sedang pandemi Covid-19.

Pada situs resminya, Kristen menyebut dirinya sebagai travel blogger dan content creator di Bali. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan kasus penyalahgunaan visa dapat terkena sanksi.

Awalnya, Kristen Gray bercerita di Twitter bahwa ia sudah setahun berada di Bali bersama pasangannya. Mereka awalnya hanya ingin menetap selama enam bulan, tapi Kristen juga ingin jadi wirausaha.

Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat, tetapi netizen berkata tindakan Gray tidak layak karena masalah visa, tidak bayar pajak pekerjaan, dan mengajak orang asing melakukan hal serupa di tengah pandemi.

"Saya tidak punya uang, kesulitan mencari kerja selama 2019, dan saya ingin mencoba kewirausahaan," ujar Kristen pada 16 Januari 2021 via Twitter.

"Setelah ditolak pekerjaan dan hidup pada tabungan sembari mengembangkan bisnis, pacar saya dan saya memutukan untuk membeli tiket one-way ke Bali, Indonesia," ucap dia.

 

Pengakuan Kristen Gray

kristen gray
kristen gray

Lewat kanal YouTube, Kristen bercerita bahwa ia berasal dari Los Angeles. Kekasih Kristen sempat bekerja di industri migas sebagai karyawan kontrak dan menabung hingga US$ 10 ribu agar bisa ke Bali.

Sebelum ke Bali, Kristen memberikan mobil ke keluarganya, serta menjual banyak barang-barangnya.

Kristen dan pasangan mengaku bahagia berada di Bali. Ia juga berkata bisnis desain grafisnya sukses dan membuatnya tumbuh sebagai wirausaha.

Kemudian, ia mengaku terdampak pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Alhasil, wanita Afrika-Amerika itu memutuskan menetap di Bali hingga kini.

"Pada Maret, ketika pandemi menyerang dan rencana 6 bulan kami berantakan, kami memutuskan untuk tetap di Bali untuk 'menunggu' dan kami sejak itu berada di sini," kata Kristen.

Tak lupa, Kristen Gray berbagi resep kesuksesan lewat e-book agar bule-bule lain bisa masuk Indonesia saat pandemi. Di sinilah netizen mulai bereaksi karena Kristen Gray diduga menyalahgunakan visa sebagai turis.

Dalam buku itu, Kristen juga membagikan link ke agen visanya, "dan bagaimana cara masuk ke Indonesia selama pendemi Covid-19." Pro dan kontra lantas terjadi di Twitter.

Akun Twitter Kristen Gray sudah tidak aktif. Seorang netizen menyebut Kristen bicara di Instagram bahwa visanya valid dan dia tidak dideportasi, namun Instagram Kristen Gray kini sudah dikunci.

 

Sempat Diburu Imigrasi

Tempat Wisata Terindah di Indonesia
Bali (Sumber: Pixabay)

Kristen Gray asal Los Angeles terancam kena deportasi oleh Ditjen Imigrasi jika terbukti melanggar aturan.

Wanita Afrika-Amerika itu menjadi bahan perbincangan di Twitter karena dituding memakai visa turis tetapi bekerja di Bali.

Selain itu, ia juga dikritik karena mengajak WNA lain agar ke Bali meski sedang ada COVID-19. Ia menuliskan tips-tipsnya di ebook yang ia jual.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang berkata pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.

"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Senin malam, 18 Januari 2021.

Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.

Namun, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.

"Terkait dengan pelanggaran terkait ijin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia," jelas Arvin.

 

Akhirnya Dideportasi

THUMBNAIL DEPORTASI
THUMBNAIL DEPORTASI

Kristen Gray pun akhirnya akan dideportasi dari Bali. Ia dituduh meresahkan karena menyebut Bali nyaman bagi LGBT, mengajak WNA masuk ke luar negeri saat pandemi Covid-19, serta menjual e-book.

Awalnya, Kristen Gray diserang netizen Indonesia karena diduga bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai, sehingga tidak bayar pajak di Indonesia. Namun, alasan nomor satu dari kantor imigrasi adalah isu LGBT.

Berikut pernyataan dari rilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seperti dikutip Rabu, 20 Januari 2021:

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain:

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan;

2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."

Lewat Twitter, Kristen Gray sempat memuji Bali karena inklusif. Ia menyebut Bali adalah tempat yang aman, bersahabat bagi LGBT, serta memiliki komunitas kulit hitam.

Lebih lanjut, pihak imigrasi juga menyebut Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ironisnya, terkait mengajak WNA ke Indonesia saat pandemi, pemerintah Indonesia sebenarnya melakukan hal serupa dengan promosi wisata melalui kedutaan besar di luar negeri.

Pihak Ditjen Imigrasi berkata belum mendapatkan jadwal pesawat untuk mendeportasi Kristen Gray.

"Kami masih belum dapat skedulnya karena masih menunggu penerbangannya," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Liputan6.com.

Kristen Gray merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (masih berlaku sampai dengan 24 Januari 2021). Ia akan kena sanksi deportasi sesuai pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya