Jaksa Kantongi Dalang Perusakan Turap Rp6 Miliar di Danau Tajwid

Kejati Riau mengaku sudah menemukan pelaku atau calon tersangka perusakan turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan.

oleh M Syukur diperbarui 27 Jan 2021, 14:06 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 14:00 WIB
Penyidik Kejati Riau bersama ahli memeriksa robohnya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan.
Penyidik Kejati Riau bersama ahli memeriksa robohnya turap Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kesengajaan robohnya turap di kawasan wisata Danau Tajwid, Kabupaten Pelalawan, kian menguat. Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mengaku menemukan aktor di balik perusakan penyanggah tanah perairan bernilai Rp6 miliar itu.

Pelaku robohnya turap Danau Tajwid ini disebut-sebut menjadi calon tersangka tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara. Siapakah orang itu? Apakah pihak swasta atau suruhan pemerintah setempat? Kejati Riau masih merahasiakan.

"Untuk pelakunya, penyidik sudah menemukan titik terang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi, Selasa petang, 26 Januari 2021.

Menurut Hilman, pengumuman pelaku ataupun tersangka perobohan turap Danau Tajwid harus menunggu putusan formal, dalam hal ini pengesahan pendapat ahli yang dibawa penyidik memeriksa fisik turap tersebut.

"Tinggal pengesahan saja, masih menunggu putusan pimpinan," kata Hilman.

Hilman menyebut turap rusak sepanjang 200 meter itu sudah disegel. Penyidik memasang garis milik kejaksaan agar tidak ada pihak mengganggu barang bukti tindak pidana itu.

Beberapa bulan lalu, penyidik Kejati Riau yang ke lokasi menemukan adanya jejak-jejak alat berat di sekitar turap. Dugaan penyidik, alat berat itu digunakan untuk merusak bangunan yang baru dibangun itu.

Bersama ahli konstruksi, penyidik menemukan lubang-lubang menganga di pinggiran turap.

"Temuan ahli menguatkan pendapat jaksa tentang adanya unsur kesengajaan dan kasus ditingkatkan ke penyidikan," jelas Hilman.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekanan Gugat Pemkab Pelalawan

Selama pengusutan berlangsung, jaksa sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Pelalawan MD Rizal, Pejabat Pembuat Komitmen Hardian Syahputra, anggota Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan Pelalawan, Zukri dan Direktur PT Oloan, Hariman Tua Dibata Siregar.

Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan sudah menduga ada kesengajaan perusahaan bangunan yang dikerjakan pihaknya itu. Perusahaan menyatakan turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700.

"Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai karena sifatnya menahan air, sementara sudah beberapa kali banjir tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," ucap Direktur PT Raja Olan Hariman.

Pembangunan turap ini merupakan bagian paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid. Pembangunannya dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui APBD tahun 2018 senilai Rp6 miliar.

Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Pelalawan baru membayar Rp2 miliar kepada perusahaan. Perusahaan tersebut tengah melakukan gugatan ke pengadilan negeri setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya