Liputan6.com, Denpasar Agung Mahendra harus terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena dianggap membuat perguruan tinggi atau sekolah tanpa ijin. Atas tuduhan tersebut Agung Mahendra harus menjalani proses hukum dan menjalani persidangan. Sidang praperadilan dengan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda penyerahan barang bukti dari termohon, Kamis (28/01/2021).
Sidang diketuai Majelis Hakim Tunggal I Wayan Sukra Dana itu, diawali dengan penyerahan dokumen pembuktian termohon disaksikan pihak pemohon dan majelis hakim.
Usai sidang, Kanit Reskrim Polresta Denpasar Reza Pranata menjelaskan, sidang dengan agenda duplik dari termohon akan menyerahkan dokumen serta terkait administrasi penyidikan polisi. Ia mengaku pihaknya tidak melakukan pelanggaran yang yang ditijukan oleh pemohom kepada pihaknya.
Advertisement
Baca Juga
"Besok pemeriksaan saksi dan dari kami ada dua saksi, terkait penangkapan, penyitaan dan penggeledahan. Tapi kami tidak melakukan itu," ucapnya kepada awak media di PN Denpasar.
Sementara itu Kuasa hukum pemohon (Agung Mahendra) I Wayan Adimawan menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah NBL salah satu murid kliennya yang menuduh dan melaporkan kliennya. NBL yang didaftarkan oleh orang tuanya untuk menimba ilmu di Indotraderacademy milik kliennya itu telah membayar biaya jasa bimbingan sesuai nominal yang disepakati bersama. "Klien kami menawarkan jasa bimbingan terkait trading hingga bisa sendiri. Dari jasa tersebut klien kami menerima Rp45 juta rupiah. Tapi uang tersebut dijadikan tuduhan jika klien kami menipu," kata dia.
"Hanya menggugat atas perbuatan polisi melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, serta pemeriksaan dan penyitaan surat. Kemudian, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dilakukan pada 18 Desember 2020 berlokasi di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kec Kuta Utara, Kab Badung yang telah diakui polisi dalam jawaban selaku termohon," ujarnya.
Â
Dilaporkan Anak Didik
"Dengan telah diakuinya perbuatan sebagaimana pasal 5 ayat 1b angka 1, 2 dan 4 oleh polisi, sehingga polisi wajib memperhatikan, pasal 18 KUHAP tentang penangkapan, pasal 33, Pasal 34, Pasal 36 KUHAP tentang Penggeledahan dan penyitaan. Oleh karena polisi tidak memperhatikan pasal-pasal tersebut, maka saya melihat polisi telah melanggar KUHAP, sehingga kami mengajukan Praperadilan," kata dia.
Untuk diketahui, Agung Mahendra harus terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena dianggap membuat perguruan tinggi atau sekolah tanpa ijin. Sekolah tersebut adalah komunitas yang bernama Indotraderacademy dengan anggota 2.000 orang hingga di seluruh Indonesia.
"Untuk itu, klien kami membuat komunitas yang diberi nama Indotraderacademy. Anggotanya di Indonesia kurang lebih 2.000 orang. Bagi yang tidak berkontribusi tetap mempunyai hak yang sama seperti anggota yang lain, dan dalam sharing dengan anggota di luar daerah dilakukan melalui media telegram," ujarnya.
Namun, pada 18 Desember 2020, Tang Adimawan melanjutkan ketika Mahendra sedang sharing, justru digerebeg polisi dan diajak ke kantor polisi untuk disidik dengan tuduhan dianggap membuat Perguruan Tinggi atau sekolah tanpa ijin dan mengeluarkan ijazah.
"Tuduhannya seperti mengada-ada, karena tidak mungkin Indotraderacademy adalah Perguruan Tinggi atau sekolah, mengingat anggota Indotraderacademy memiliki anggota bergelar Doktor, bergelar Ph.D, bergelar Master Teknik dan sarjana-sarjana pada beberapa disiplin ilmu. Tidak mungkin mereka bersekolah dan menerima ijazah pada sekolah yang tidak jelas," ucapnya.
Advertisement