KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub Sumbar

Penetapan ini menyusul keputusan MK tak menerima permohonan sengketa dari dua pasangan calon Pilgub Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 17 Feb 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 16:30 WIB
mahkamah-konstitusi-ilustrasi-130634-b.j
ilustrasi

Liputan6.com, Padang - Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat.

Penetapan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima permohonan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yakni Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri.

Tidak diterimanya gugatan dua pasangan calon itu, dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersama 9 hakim konstitusi tersebut, disiarkan secara online di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

"Sengketa di MK untuk Pilgub Sumbar tidak dilanjutkan lagi, untuk itu dalam waktu dekat akan ditetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Selasa (16/2/2021).

Ia menyebut penetapan calon terpilih, paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU Sumbar.

Pihaknya akan mengadakan rapat pleno penetapan calon terpilih pada 18 Februari atau 19 Februari 2021.

KPU Sumbar akan menetapkan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih sesuai suara terbanyak hasil rekapitulasi pada Desember 2020 yakni Mahyeldi-Audy Joinaldy.

Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy keluar sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak, keduanya diusung oleh PKS dan PPP.

Kemudian hasil rekapitulasi suara tersebut digugat oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung oleh Partai Gerindra. Pasangan lainnya yang ikut menggugat yakni, Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya