Liputan6.com, Padang - Pilgub Sumatera Barat 2020 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga dalam pesta demokrasi tahun lalu.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat belum bisa menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub Sumbar 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang. Dalam sidang perdana nanti akan diperiksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah MK menyatakan kelengkapan pada sidang perdana, setelah itu kami tentu juga menyiapkan jawaban di persidangan selanjutnya," katanya, Senin (18/1/2021).
Ia menjelaskan penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 baru bisa dilakukan maksimal 5 hari setelah adanya putusan MK.
"Saat ini kami juga akan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi KPU dalam persidangan," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Sumbar Akan Dipimpin Pjs?
Amnasmen menyebut, jika persidangan terus berlanjut maka diperkirakan berlangsung hingga Maret 2021. Sedangkan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini akan berakhir pada 12 Februari 2021.
Oleh sebab itu, Provinsi Sumatera Barat berpotensi akan dipimpin oleh pejabat sementara atau Pjs.
"Kalau persidangan terus berlanjut, tentu akan ada kemungkinan Sumbar dipimpin Pjs," kata Amnasmen.
Namun, proses tersebut, lanjutnya, merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya hanya fokus menyelesaikan proses sengketa.
Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2020, pasangan Mahyeldi-Audy ke luar sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak, keduanya diusung oleh PKS dan PPP.
Kemudian hasil rekapitulasi suara tersebut digugat oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung oleh Partai Gerindra. Pasangan lainnya yang ikut menggugat yakni, Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Advertisement