Warga Gugat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin, Ada Apa?

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin digugat warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 27 Feb 2021, 22:34 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 22:00 WIB
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin bersama forkopimda dj Mapolres Bangkalan

Liputan6.com, Bangkalan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin digugat warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan diajukan Muhaimin warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.

Adanya gugatan ini, baru diketahui publik setelah beredar surat dari Kantor Hukum Adil Pranadjaja Surabaya, pengacara yang dipakai Muhaimin.

Isinya prihal pemberitahuan adanya gugatan terhadap Bupati Bangkalan yang telah didaftarkan PTUN pada 22 Februari 2021.   [bacajuga:(4438207 4407343 4135787)   "Sudah didaftarkan ke PTUN, nomornya 22/G/2021/PTUN.SBY," kata Bagus Muhariyadi SH, staf di Kantor Hukum Adil Pranadjaja. Menurut Bagus yang digugat kliennya adalah adalah surat perintah [Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021. Surat tertanggal 19 Februari ini ditujukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, di mana Muhaimin salah pengurus dengan jabatan Wakil Ketua.

Dalam surat itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusifitas dan netralitas pelaksaan Pilkades.

Menurut Bagus, adanya surat itulah yang justru membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif, sehingga muncul gugatan tersebut.

"Sampai hari ini belum keluar jadwal sidang, kemungkinan minggu depan," ujar Bagus.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Kronologi

surat gugatan
surat gugatan terhadap Bupati Bangkalan dari Kantor Hukum Adil Pranadjaja Surabaya

Muhaimin sendiri memutuskan menggugat surat bupati itu karena merasa tak ada prosedur dan aturan yang dilanggar ketika Panitia Pilkades Desa Mrandung dibentuk pada 31 Januari lalu. Mulai dari rapat pertama hingga para panitia dibentuk dan diambil sumpah, semua proses dilaksanakan terbuka dengan mengundang muspika kecamatan Klampis dan tokoh masyarakat.

"Bahkan, ada usulan dari salah satu pihak bakal calon, yang mengusulkan orangnya masuk panitia sudah kami akomodir," kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin, sebelum keluar surat bupati itu, beberapa orang sempat datang ke kantor kecamatan Klampis untuk menyoal panitia Pilkades Mrandung yang telah dibentuk dua hari sebelumnya.

Seingat dia, salah satu yang disoal terkait status PNS dalam kepanitiaan. Soal ini pun langsung clear karena menurut Kepala Seksi Pemerintahan tak ada aturan yang melarang PNS jadi panitia Pilkades.

"Mereka yang protes itu bukan warga Mrandung, kalau di Mrandung sendiri tak ada persolan terkait panitia," kata Muhaimin.

Tak selesai di situ, belakangan para pengurus BPD Mrandung yang berjumlah 7 orang banyak yang mengundurkan diri karena mendapat banyak tekanan, intimidasi dan ancaman.

"Ketuanya mundur setelah didatangi lima orang. Bahkan ada yang jatuh sakit karena tak kuat intimidasi," ungkap dia.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin sendiri saat ditanya soal gugatan itu, mengaku belum mengetahui kalau dirinya digugat ke PTUN terkait pembentukan P2KD Desa Mrandung.

"Gugatan apa, saya belum tahu, saya akan pelajari dulu," kata dia, saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (26/2/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya