Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi yang Libatkan Pegawai Pertamina

Polda Riau mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan oknum operator di Pertamina.

oleh M Syukur diperbarui 12 Mar 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 03:00 WIB
Konferensi pers penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Polda Riau.
Konferensi pers penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bengkalis. Perbuatan dengan istilah kencing minyak ini melibatkan oknum operator pengisian BBM di Pertamina Kota Dumai.

Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut empat orang tertangkap dalam kasus ini. Dua di antaranya, Basuki dan Suryadi, yang berprofesi sebagai sopir truk tangki solar, kemudian Parubahan Pohan serta Sofyan Afriansyah.

Tersangka Parubahan dalam kasus ini merupakan penampung. Sementara Sofyan merupakan karyawan Pertamina di Kota Dumai yang bertugas sebagai operator pengisian BBM solar kepada sopir truk tangki.

"Kasus ini masih dikembangkan apakah melibatkan kepala operator," kata Teddy didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK, Rabu siang, 10 Februari 2021.

Teddy menjelaskan, dua sopir tersebut mengisi BBM solar untuk dibawa ke SPBU. Para sopir ini mengantongi surat delivery order untuk pengisian di depot Pertamina.

Dua sopir ini lalu membayar kepada operator di Pertamina agar tangkinya diisikan lebih. Biasanya tersangka membayar Rp100 ribu kepada operator.

"Setelah dibayar, tangki diisi lebih sampai 70 liter," kata Teddy.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Sudah Bertahun-tahun

Aksi oknum operator tadi tidak ketahuan karena mengurangi pengisian untuk truk tangki yang tidak membayar. Alhasil, Pertamina mencatat pengeluaran minyak per hari masih normal.

Kelebihan muatan ini dijual dua sopir tadi ke penampung, Parubahan. Kelebihan isi tangki tadi disalin ke sebuah drum, di mana penampung membayar hingga Rp400 ribu.

"Minyak ini kemudian dijual ke masyarakat, untuk penampungan ini sudah dilakukan selama tiga tahun," kata Teddy.

Sementara dua sopir tadi, sambung Teddy, mengaku sudah melakukan kencing minyak selama setahun. Polisi hingga kini masih mengusut keterlibatan sopir lain yang melakukan kejahatan serupa.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua truk tangki, beberapa drum, alat pompa, garis merah milik Pertamina, beberapa segel dan selang. Turut disita beberapa jeriken, lembaran delivery order dan corong minyak.

"Segel itu untuk mengganti segel yang dirusak oleh sopir untuk kencing minyak," sebut Teddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya