Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung menangkap AS (55), pelaku pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur, Kamis (25/3/2021).
Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, sekitar pukul 15.30 Wita.
Diketahui, pelaku mencabuli ND (15) dan RK (19), warga Kota Bitung, pada Oktober 2019 silam, di rumah pelaku. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung. Sempat tertahan lama, kasus ini akhirnya terungkap setelah aparat berhasil memburu dan menangkap pelaku pencabulan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum.
Frelly mengatakan, pelaku dijerat pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku (pencabulan) mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.