Lagi, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Apr 2021, 01:41 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 23:00 WIB
Kapal Ikan Asing Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yang mencuri ikan di wilayah Indonesia. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl tersebut diamankan Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.

Penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021),” Kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Batam Senin (5/4/2021).

Antam mengatakan Kedua 2 Kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap trol , peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan dan 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar. Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk.

Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya