Muslihat Kakek di Lebak Jadi Calo PNS, Dapat Ratusan Juta Rupiah untuk Berfoya-foya

Penipuan dengan modus calo PNS masih saja terjadi pada era seleksi secara online. Pelaku berinisial ASD alias PIT (52) menipu korbannya hingga mau mengeluarkan uang hingga Rp321 juta agar sang anak lolos tes CPNS

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 06 Apr 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 11:00 WIB
Tersangka ASD (Baju Kuning), Penipu CPNS Saat Menjalani Pemeriksaan Di Satreskrim Polres Kebak, Banten. (Senin, 5/4/2021). (Dokumentasi Satreskrim Polres Lebak).
Tersangka ASD (Baju Kuning), Penipu CPNS Saat Menjalani Pemeriksaan Di Satreskrim Polres Kebak, Banten. (Senin, 5/4/2021). (Dokumentasi Satreskrim Polres Lebak).

Liputan6.com, Lebak - Penipuan dengan modus calo PNS masih saja terjadi pada era seleksi secara online. Pelaku berinisial ASD alias PIT (52) menipu korbannya hingga mau mengeluarkan uang mencapai Rp 321 juta.

Korban, Rh (50), berharap anaknya bisa lolos seleksi CPNS dan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, semua itu menjadi mimpi belaka, karena tertipu oleh ASD.

"Awalnya pelaku mendapatkan informasi dari temannya, ada tetangga temannya yang ingin masuk CPNS. Kemudian pelaku menemui korban dan meyakinkannya bisa diterima sebagai PNS," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Senin (05/04/2021).

Baik pelaku maupun korban merupakan warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. Karena merasa satu daerah, korban tidak merasa curiga.

Terlebih, pelaku meyakinkan korbannya kalau dia memiliki satu lagi jatah kursi CPNS. Pelaku juga menandatangani kuitansi bermaterai saat menerima uang yang diberikan secara bertahap oleh korbannya.

ASD juga memastikan kalau korbannya tidak diterima sebagai PNS, maka uang yang sudah diberikan bisa dikembalikan seluruhnya.

"Pelaku mengaku mengenal pegawai BKD yang bisa memasukkan atau meloloskan tes CPNS. Pelaku juga mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus, di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Uang sejumlah Rp321 juta digunakan pelaku untuk membayar utang kepada lima orang rentenir sebanyak Rp125 juta. Sisanya, Rp196 juta, digunakan untuk kebutuhan harian dan berfoya-foya.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya