Liputan6.com, Padang - Menjelang Ramadan 2021, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional rumah makan dan restoran.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan selama Ramadan 2021, rumah makan hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 WIB.
"Selama Ramadan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi mulai sore, aturan ini wajib dipatuhi pelaku usaha," kata, Minggu (11/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya ketentuan jam operasi rumah makan ini, dibelakukan untuk menghargai umat muslim yang berpuasa.
Ketentuan jam operasi rumah makan ini diberlakukan mulai sehari sebelum Ramadan dan tiga hari sesudah bulan Ramadan. Arfian mengatakan H-1 Ramadan sampai H+3 Ramadan ini nuansanya bulan suci.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Pidana
Pengaturan operasional rumah makan, lanjutnya sudah mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha rumah makan serta restoran.
"Kita sudah datangi rumah makan untuk sosialisasi, dan juga sosialisasi melalui media sosial," ujarnya.
Pengawasan aturan, akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang. Jika kedapatan masih buka, maka akan disanksi pidana.
Untuk itu Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci.
Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Advertisement