Wali Kota Serang Syafrudin: Tidak Ada Larangan Berjualan Selama Ramadan

Wali Kota Serang, Syafrudin, memastikan tidak ada razia dan penutupan paksa warung nasi dan sejenisnya selama Ramadan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Apr 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 08:00 WIB
Walikota Serang, Syafrudin, Saat Diwawancarai Awak Media. (Rabu, 21/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Walikota Serang, Syafrudin, Saat Di Wawancari Awak Media. (Rabu, 21/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Wali Kota Serang, Syafrudin, memastikan tidak ada razia warung nasi, warteg, hingga kafe yang buka saat malam, atau di luar waktu pelarangan operasional selama Ramadan, yakni pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Syafrudin memastikan pedagang bisa berjualan dengan tenang, asal tidak di jam orang berpuasa.

"Di razia di mana, kan di situ jelas dari jam 04.30 tutup nya sampai jam 16.00 sore. Jadi tidak ada jam 12 malam dirazia," kata Syafrudin, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, di Kota Serang belum ada Perda Covid-19 yang membatasi beroperasinya rumah makan, kafe dan restoran saat malam hari.

"Boleh (buka) dari sore sampai pagi. Perda Covid tidak ada. Yang dirazia yang jam makan (siang hari)," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Pendapatan Berkurang

Sepinya Pembeli Dan Warung Yang Buka Di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Selama Ramadan. (Senin, 19/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Sepinya Pembeli Dan Warung Yang Buka Di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Selama Ramadan. (Senin, 19/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Sebelumnya sempat diberitakan pedagang di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, mengaku sudah kembang kempis menghidupi dapur mereka sejak Covid-19 menjadi pandemi di Indonesia. Ditambah, adanya larangan berjualan di siang hari, sejak pukul 04.30 hingga 16.00 selama Ramadan.

Para pedagang mengaku bingung dengan jam berjualannya. Karena saat malam, mereka kerap dibubarkan dan dilarang berjualan dengan berbagai alasan.

Semenjak awal ramadan, Pemkot Serang mengeluarkan Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Di situ diatur bahwa restoran dan sejenisnya harus tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan denda Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan, sesuai Perda nomor 2 tahun 2010, pada pasal 10 dan pasal 21 ayat 4.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya