Siap-Siap Dipenjara Jika Abai Prokes di Padang, Mau Coba?

Kasus positif Covid-19 kembali melonjak di Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 27 Apr 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 07:00 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Padang - Kasus virus corona Covid-19 di Sumatera Barat beberapa waktu terakhir melonjak. Hal ini ditengarai karena abainya penerapan protokol kesehatan.

Agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, Kepolisan Resor Kota Padang mengambil tindakan tegas. Jika ada masyarakat yang tertangkap melanggar protokol kesehatan hingga tiga kali, maka akan dihukum penjara.

"Iya kasus Covid-19 meningkat di Kota Padang, serta masyarakat mulai dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Minggu (25/4/2021).

Bagi masyarakat yang terjaring operasi, ujarnya akan dibawa ke Polresta Padang untuk dicatat dan didata ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (SIPELADA).

Menurut Imran, masyarakat yang sudah tercatat dalam aplikasi SIPELADA, apabila kembali terjaring dalam operasi maka ia akan dikenakan sanksi tegas.

"Ini sebagai bentuk komitmen Polresta Padang dalam membudayakan pelaksanaan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker, sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang," dia menjelaskan.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Sanksi Kurungan Menanti

Kemudian bagi yang sudah tercatat dan diberikan sanksi, lalu kembali terjaring maka sanksi kurungan (penjara) menanti.

Pihaknya juga telah melakukan operasi yustisi terkait pelanggaran protokol kesehatan, dan ratusan orang terjaring dalam kegiatan itu.

"Operasi kita fokuskan pada pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah," ujar kapolresta.

Sementara untuk perkembangan kasus corona di Sumbar hingga 25 April 2021, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar mencapai 35.563 orang, 32.757 di antaranya sudah sembuh.

Kemudian 747 jiwa meninggal dunia, lalu sisanya masih diisolasi. Saat ini positive rate kasus positif Covid-19 di Sumbar yakni 8,21 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya