Heboh Pria Sulsel Minta Izin Presiden untuk Keluar dari Islam dan Membuat Aliran Kepercayaan Tilaco

Ia berharap agar pihak pemerintah memberikan izin untuk membuat aliran kepercayaan baru.

oleh Fauzan diperbarui 21 Mei 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 17:30 WIB
Pria Maros yang hendak buat aliran agama baru (Liputan6.com/Fauzan)
Pria Maros hendak buat aliran agama baru (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Maros - Seorang pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan membuat geger lantaran mengirimkan surat kepada pemerintah untuk keluar dari agama Islam dan hendak membuat aliran kepercayaan baru yang diberi nama Tilaco. Surat pengajuan tersebut belakangan viral di berbagai platform media sosial. 

Dalam suratnya, pria berusia 39 tahun ini, menujukan pengajuan pindah agama dan membuat aliran kepercayaan baru itu kepada Presiden RI, Ketua DPR dan MPR RI, Menteri Agama hingga Pemerintah Kabupaten Maros. Aliran kepercayaan yang hendak dia buat adalah Aliran Kepercayaan Terhadap Kesempurnaan Tuhan Yang Maha Esa, Tilaco. 

 

"Dengan ini mengajukan langsung permohonan kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik indonesia sesuai perihal permohonan izin resmi dari pemerintah untuk mengubah aliran kepercayaan semula islam menjadi aliran kepercayaan terhadap kesempurnaan Tuhan yang Maha Esa (Tilaco)," tulis Sulaiman dalam surat permohonannya yang diterima Liputan6.com, Jumat (21/5/2021).

Sulaiman menjelaskan bahwa aliran kepercayaannya ini tidak menyalahi ajaran dalam Pancasila. Hal tersebut ia nilai sejalan dengan sila Pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan falsafah Pancasila yang berketuhanan yang maha esa dan toleransi bagi semua warga negara Indonesia atas Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya. 

Olehnya itu, lanjut Sulaiman, dirinya berharap agar Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan izin kepada dirinya untuk membuat aliran kepercayaan baru tersebut, agar segala hal yang berkaitan dengan aliran kepercayaannya dapat beralas hukum yang kuat. 

"Oleh Karena itu sebagai warga negara memohon petunjuk resmi dari Pemerintah NKRI dalam hal ini kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatida," imbuhnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya