Vonis Makar untuk Nyak Din Cs dan Kisah Mencari Keadilan dari Aceh

Apa gerangan yang membuat sebuah lembaga nonpemerintah di Aceh getol membela Nasruddin Cs yang notabene telah divonis makar oleh hakim.

oleh Rino Abonita diperbarui 27 Mei 2021, 03:05 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 01:00 WIB
Nasruddin dan Zulkifli saat berfoto di Lapas Kelas II B Sigli, Aceh (Liputan6.com/Rino Abonita)
Nasruddin dan Zulkifli saat berfoto di Lapas Kelas II B Sigli, Aceh (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Merton dalam The subjective interpretation of inequality: A model of the relative deprivation experience (Smith dkk., 2014) mengatakan bahwa orang-orang sering secara subjektif mengevaluasi kesejahteraan mereka, dengan melakukan perbandingan terhadap keuntungan yang didapat oleh orang lain. Konsep ini dapat ditarik berdasarkan ukuran yang ditawarkan sebuah teori yang berasal dari ilmu psikologi.

Diperkenalkan sebagai deprivasi relatif, Smith cum suis (cs) dalam Perbedaan Deprivasi Relatif Individual dan Deprivasi Relatif Kelompok pada Masyarakat Parmalim di Kota Medan (Niesya, 2019), mengatakan bahwa teori ini merupakan penilaian yang dihasilkan dari perbandingan individu dengan dirinya pada masa tertentu dalam kehidupannya atau dengan orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya.

Dimensi yang dijadikan pembanding tersebut dapat berupa kedudukan atau kelas sosial, pendapatan, kondisi pekerjaan, kesempatan bekerja, prestasi, kekuasaan politik atau perlakuan dari institusi. Perbandingan ini menghasilkan pemikiran bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah dirugikan karena tidak memiliki hal yang diyakini pantas untuk mereka.

Penilaian tersebut berpotensi menimbulkan perasaan marah, ketidaksenangan dan ketidakpuasan, serta munculnya perasaan harus memiliki apa yang diyakini menjadi milik mereka. Keadaan deprivasi relatif yang melanda suatu kelompok mungkin bisa disangkutpautkan dengan kemunculan tindakan kolektif yang lebih jauh besar seperti gerakan separatis yang terjadi di Aceh—salah satu komponen deprivasi relatif adalah justice-related affect, yaitu, perasaan bahwa kerugian yang dialami merupakan hal yang tidak adil, disusul perasaan pantas untuk mendapatkan hal yang lebih baik.

Jika ditarik beberapa faktor munculnya gerakan separasi yang diinisiasi oleh Hasan Tiro menurut Kell dalam Dari Imajinasi Negara Islam ke Imajinasi Etno-Nasionalis (Ahmad, 2010), mungkin akan lebih mengena. Kell menyebut faktor tersebut di antaranya adalah ketidaksejahteraan yang tidak sebanding dengan eksplorasi sumber daya alam besar-besaran di samping terpinggirkannnya kekuatan-kekuatan politik lokal di Aceh karena kendali politik serta penetrasi birokrasi sipil dan militer oleh pusat.

Oleh Hasan Tiro, perasaan kecewa yang muncul di tengah-tengah kosongnya kepemimpinan alternatif di Aceh, jadi kans (peluang) untuk tampil mengartikulasikan identitas politik Aceh. Hasan Tiro dan manifesto politiknya berdengung dari atas puncak Halimun yang berkabut dan berhawa sejuk pada 4 Desember 1976 yang kelak dibalut dengan gerakan internazionale bernama Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Sebaliknya, terdapat alasan mengapa pusat begitu kukuh mempertahankan Aceh sabagai bagian dari Indonesia. Sebelum semua wilayah bekas jajahan Belanda disepakati sebagai wilayah Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada 1949, Aceh dianggap telah menjadi bagian di awal-awal persiapan setelah andil dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diwakili oleh seorang keturunan hulubalang bernama Teuku Mohammad Hasan.

Selain itu, sentimen antikolonial juga telah memperkuat keinginan untuk mendukung pembentukan republik. Dalam sejumlah narasi diceritakan bahwa Sang Proklamator sekaligus presiden pertama, Sukarno, harus berkunjung ke Banda Aceh pada 1947 demi mencari dukungan serta simpati yang kemudian disetujui oleh para tokoh dan ulama Aceh dengan syarat harus membuat janji tertulis bahwa dirinya akan menegakkan syariat Islam di Serambi Makkah.

Sembari menangis terisak-isak, Sukarno bersumpah akan memenuhi syarat yang dimintakan tadi meski tetap menolak untuk memberikan janji tertulis (Ahmad, 2010). Kelak, janji ini ditagih kembali dengan jalan berdarah-darah oleh Daud Beureueh melalui gerakan Darul Islam sebelum estafetnya diteruskan oleh Hasan Tiro melalui jalan pedangnya sendiri.

Tak ada negeri yang pernah dilalui oleh badai konflik bersenjata akan selamat dari porak-poranda baik fisik maupun mental. Konflik puluhan tahun yang baru berhenti setelah nota kesepahaman (MoU) ditandatangani pada 15 Agustus 2005 itu telah menyisakan luka dan monumental sepanjang rentetan tragedi berdarah yang telah ditimbulkan olehnya.

Terbilang 15 tahun 11 bulan kemudian, ekspektasi atas perdamaian yang dinilai "jauh panggang dari api" telah mendorong seorang eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang tidak berpangkat tinggi serta tidak memiliki akses untuk mencicipi bancakan pascadamai, seperti Nasruddin—bersama dua orang temannya—, untuk menuntut Aceh pisah dari NKRI. Seperti yang diurai dalam teori deprivasi relatif, kuartet kecil ini mengaku kecewa karena rentang antara harapan dan kenyataan pasca-MoU yang demikian berjarak.

Tak seperti Hasan Tiro, manifesto Nasruddin (43) alias Nyak Din serta dua orang temannya hanya bermodalkan spanduk yang dibentangkan di dua titik, yakni, jalan umum di Gampong Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, dan di Gedung Non Gelar Teknologi Universitas Jabal Ghafur, Pidie. Spanduk bertuliskan, "kami simpatisan ASNLF menuntut pisah dengan Indonesia", itu memiliki latar merah diisi garis hitam serta logo bulan bintang.

Setelah diunggah ke Youtube dengan bantuan seseorang, polisi segera memburu Nasruddin cs karena dianggap telah mengganggu keamanan negara serta menyebarkan ujaran kebencian dengan ancaman penjara sampai seumur hidup. Kelak, vonis terhadap keduanya hanya 1 tahun dan 8 bulan.

Ketika ditangkap di rumahnya pada 27 Oktober 2021, Nasruddin tidak melawan sedikit pun, yang kemudian disusul oleh Zulkifli (35), sementara satu orang lagi bernama M. Jafar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh polisi dan JPU, Nasruddin dan Zulkifli diancam dengan pasal berlapis.

Yaitu, pasal 106 juncto 55 Ayat 1 KUHP, 106 juncto 87 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 juncto 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun kurungan. Serta pasal 160 juncto 55 Ayat 1 KUHP ke-1 KUHP dengan ancaman 6 tahun; dan 45A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau denda 1 miliar.

Saat hukuman penjara seumur hidup tengah menanti Nasruddin dan Zulkifli dari balik bilik sunyi Rutan Kelas IIB Sigli, tak satu pun elemen sipil yang hendak membela karena kasus ini tergolong riskan apalagi erat kaitannya dengan makar. Adalah YLBHI-LBH Banda Aceh, yang kemudian menangkap sesuatu yang ganjil di dalam kasus ini. 

Melalui lembaga nonpemerintah itu, Nasruddin dan Zulkifli diberi tim penasihat hukum yang beradu argumen hukum secara vis-à-vis di muka pengadilan versus JPU beserta saksi ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Proses persidangan berlangsung dengan penuh cura karena pihak terdakwa menilai bahwa pengadilan telah gagal menjelaskan secara komprehensif tentang unsur tindak pidana makar seperti yang didakwakan.

Menariknya, saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Aceh, Rahmat Hidayat, yang dihadirkan oleh JPU mengatakan bahwa kalimat yang terkandung di dalam spanduk tersebut sama sekali tidak mengandung daya provokatif atau ajakan. Di pihak yang sama, saksi ahli ITE dari Universitas Syiah Kuala, Muslim Amiren, malah mengaku tidak diberi hasil pemeriksaan lab. forensik sama sekali sebagai bahan analisa atas alat bukti JPU. 

Saksi ahli dari JPU yang paling rajin meyakinkan hakim bahwa perbuatan Nasruddin dan Zulkifli adalah makar adalah Dahlan Ali, yang merupakan ahli pidana dari Universitas Syiah Kuala. Dalam pledoi Nasruddin dan Zulkifli yang dibacakan pada 4 Mei 2021, label ahli yang ditabalkan kepada Dahlan dinilai tidak berbanding lurus dengan riset akademiknya yang lebih banyak mengulik tentang perdata dan kenotarisan.

"Jangan dong, jadi ahli semua bidang. Kedua keahliannya juga tidak didasarkan pada karya-karya ilmiah akademiknya. Bukan karena dia dosen serta-merta dilekatkan ahli," ketus Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, selaku bagian dari tim penasihat hukum Nasruddin dan Zulkifli, Selasa siang (25/5/2021).

Oleh Syahrul, tafsiran Dahlan mengenai pendapat R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal yang dikutip untuk meneguhkan bahwa perbuatan Nasruddin dan Zulkifli adalah makar malah terkesan nyeleneh. Dahlan dinilai belum mengkhatamkan buku tersebut.

"R Soesilo menjelaskan bahwa pasal 106 itu harus dilakukan dengan cara kejahatan. Nah, menurut Dahlan Ali, R. Soesilo tidak menjelaskan itu, pidana makar tidak harus dengan kejahatan, tapi, jika kita buka R Soesilo, itu jelas pidana makar harus dilakukan dengan cara kejahatan," jelas Syahrul.

Syahrul meminta agar kasus ini dilihat secara komprehensif serta menyampingkan sesaat argumen hukum normatif agar bisa didapat suatu agregat yang akan menjawab situasi seperti apa yang telah melatarbelakangi Nasruddin cs berbuat demikian. Di dalam persidangan terungkap, ada perasaan kecewa yang begitu dalam di balik pengibaran spanduk tersebut.

"Harusnya negara bertanya, apa tujuannya? Yang dikehendaki para terdakwa, sebenarnya peran negara untuk menyejahterakan seluruh rakyat Aceh. Mereka melakukannya dengan kapasitas dan kemampuan, kalau diminta mengekspresikan permintaan tersebut dengan jalur diplomasi seperti orang berpendidikan, mereka ini tidak berpendidikan," kata Syahrul.

Ini termasuk kemampuan biaya serta daya mobilisasi massa yang telah terbukti tidak ada pada Nasruddin cs berdasarkan pernyataannya di pengadilan. Artinya, imbuh Syahrul, perbuatan mereka murni ekspresi dari sebuah kuartet kecil yang muncul atas dasar rasa ketidakadilan struktural, yang tidak disandarkan pada intensi subversif serta dilakukan di atas aturan yang berlaku.

Sepenarian dengan Syahrul, saksi ahli HAM dari Univeraitas Airlangga Surabaya, Herlambang P. Wiratama, mengklaim bahwa yang dilakukan oleh Nasruddin cs merupakan ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi konvenan internasional yang mengakui bahwa ekspresi politik dijamin oleh sistem HAM yang berlaku.

"Hakim ternyata masih sangat legal formal dalam menilai kasus ini. Menurut hakim, hukum hanya KUHP, sama tidak peduli tentang UU Sipil dan Politik, salah satunya kebebasan menyuarakan pendapat, yang mestinya jadi instrumen hukum yang dipakai hakim untuk mengadili," cetus Syahrul.

Fakta menarik lainnya yang terjadi selama persidangan ialah celetukan Muslim Amiren, saksi ahli ITE dari Universitas Syiah Kuala, yang dihadirkan oleh JPU. Bertolak dengan dakwaan, Muslim malah berpendapat bahwa yang seharusnya diseret ke kursi pesakitan adalah seseorang bernama Nasir Usman bukan Nasruddin dan Zulkifli.

Simak video pilihan berikut ini:

Sejarah Konflik di Aceh

infografis (Liputan6.com/Rino Abonita)
infografis (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com menemui Nasruddin dan Zulkifli di Rutan Kelas IIB Sigli, yang terletak di pinggiran jalan Gampong Benteng, pada Jumat siang (21/5/2021). Hari itu hakim baru saja selesai mengetuk palu sidang putusan atas Nasruddin dan Zulkifli yang divonis, masing-masing, 1 tahun dan 8 bulan.

Nasruddin sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, karena itu, wajahnya tampak putih pucat kemerahan akibat sering mengenakan helm di bawah terik matahari. Lelaki ini rupanya tipikal orang yang murah senyum serta tidak menunjukkan raut permusuhan sama sekali.

Saat itu, ia hanya mengenakan kaus abu-abu serta celana ponggok lorek sementara Zulkifli mengenakan kemeja putih bermotif cipratan cat berwarna merah hitam serta jin biru. Keduanya menerima Liputan6.com di sebuah ruangan terbuka yang telah dipasangi pelindung berupa plat jaring besi berpola wajik.

Saat masih bergerilya dulu, Nasruddin berada di bawah sandi operasi 'Rimeung Meuaneuk' (harimau beranak) pimpinan Panglima Wilayah Sarjani Abdullah, dengan Kepala Sagi bernama Tengku Chik di Pasie untuk wilayah Pidie yang rantai komando tertingginya tersambung kepada Abdullah Syafi'i, panglima GAM masa itu. Namun, ia ikut terjaring dalam jala operasi militer terbesar di Indonesia yang dimulai pada Mei 2003 ketika sedang mencari obat untuk rekan seperjuangan yang terserang malaria.

Menurut Amnesty International dalam laporan mereka berjudul Operasi-Operasi Militer Baru, Pola Lama Pelanggaran HAM di Aceh (NAD) yang dikeluarkan pada Oktober 2004, operasi militer pada 2003 merupakan satu tahun paling berdarah sepanjang sejarah konflik Aceh. Sayangnya, angka kasus kematian yang diekspose oleh otoritas terkait seringkali tidak konsisten.

Angka yang diberikan oleh militer pada September 2004 menyatakan sebanyak 2.879 orang anggota GAM dibunuh sejak bulan Mei 2003. Dari angka tersebut, sebanyak 2.409 di antaranya dibunuh saat keadaan darurat militer sementara 440 lainnya dimulai sejak saat itu. Seorang juru bicara militer menyatakan bahwa jumlah anggota GAM yang tewas enam minggu pertama keadaan darurat sipil sebanyak 400 orang, sedangkan menurut polisi, anggota GAM yang dibunuh dalam delapan minggu pertama masa darurat sipil sebanyak 230.

Militer juga mengakui adanya korban dari pihak sipil. Pada pertengahan Agustus 2004, sebanyak 147 warga sipil terbunuh dalam waktu 10 bulan terakhir, akan tetapi, menurut angka dari pusat penerangan TNI yang diumumkan pada September 2004, jumlah korban dari warga sipil bahkan jauh lebih tinggi. Dari sumber yang sama, disebutkan bahwa warga sipil terbunuh sebanyak 662 orang, yang terbagi dari 579 tewas pada saat masa darurat militer, sedangkan 83 lagi sejak permulaan darurat sipil.

"Saat itu, saya disiksa cukup berat. Jari dibakar, kuku kaki dicabut, badan dijadikan asbak. Ketika saya berucap, Ya Allahu Rabb (karena tidak kuasa menahan rasa sakit), mereka bilang, 'apakah kamu punya Tuhan?'" kisah Nasruddin selama masih ditahan sebelum akhirnya bebas karena mendapat amnesti pascadamai.

Di lain cerita, nenek Nasruddin, Umi Salamah (70), juga pernah ditangkap atas tuduhan telah menyembunyikan senjata dan kombatan GAM. Dia pernah disekap di salah satu kamp penyiksaan paling monumental dalam sejarah konflik Aceh, yaitu Rumoh Geudong, pada 1998. Terbilang 3 bulan 6 hari di rumah jagal itu, ia lalu dipindahkan ke Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) yang ada di Rancong, Kompleks Exxon Mobil Lhokseumawe dan mendekam di situ selama 15 hari.

Rumoh Geudong sendiri merupakan sebuah rumah besar di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, yang jadi pos militer Bille Aron, salah satu dari Pos Sattis yang mulai dibentuk sejak Operasi Jaring Merah (1989-1998) di bawah komando Korem 011/Lilawangsa. Pos ini mulai aktif pada 1990 dan menyimpan banyak sekali kenangan buruk.

Dalam laporan Amnesty Intertational 2013 berjudul Saatnya Menghadapi Masa Lalu: Keadilan bagi Korban Pelanggaran Masa Lalu di Provinsi Aceh, Indonesia, diungkap sejumlah kengerian yang terjadi di rumah tersebut. Antara 1997—1998, banyak sekali orang-orang yang dianggap sebagai kombatan GAM, simpatisan, atau keluarga mereka, yang diboyong ke rumah tersebut untuk diinterogasi di bawah ancaman serta siksaan hingga berujung kematian.

Agustus 1998, atau beberapa pekan setelah masa Daerah Operasi Militer (DOM) dinyatakan berakhir, Komnas HAM membentuk sebuah tim kecil pencari fakta ke rumah tersebut namun mereka dihadapkan dengan temuan yang membuat mual. Kabel-kabel listrik di atas lantai, noda darah di dinding, sisa-sisa tubuh manusia termasuk kepingan tulang dari jari, kaki, tangan serta helaian rambut, berserakan.

Rumah ini dibakar oleh massa yang marah tak lama setelah tim pencari fakta dari Komnas HAM itu beranjak. Pada November 1999 Jaksa Agung membentuk tim untuk mengusut kasus yang terjadi di Rumoh Geudong, akan tetapi Amnesty International mengaku belum mendengar adanya orang yang telah dihadapkan ke pengadilan dalam kasus ini.

Apa terjadi pada Umi Salamah selama berada di rumah terkutuk itu tidak elok untuk dipertanyakan, sedangkan Nasruddin cuma diam disertai anggukan lambat sambil menekan bibirnya dengan gigi. Neneknya itu rupanya juga pernah ditahan sebanyak dua kali di Pos Sattis asrama tentara Kota Bakti dengan waktu masing-masing selama 1,5 bulan.

Jauh hari sebelum pengibaran spanduk, Nasruddin pernah mengunggah status di Facebook mengenai nasibnya sebagai mantan kombatan yang merasa tidak dihiraukan oleh eks petinggi GAM yang saat ini bekerja di pemerintahan. Dari sinilah ia mulai mengenal serta berkomunikasi secara intens dengan sosok bernama Nasir Usman.

Mimpi Dapatkan Keadilan

infografis (Liputan6.com/Rino Abonita)
infografis (Liputan6.com/Rino Abonita)

Nasir Usman dikait-kaitkan dengan keberadaan Neo-ASNLF atau fraksi baru ASNLF pascadamai yang fokus menyuarakan isu terkait kemerdekaan Aceh melalui forum-forum di tingkat internasional. Salah satunya dengan tetap tercatat keanggotaannya dalam The Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO), sebuah organisasi nonpemerintah yang dicetuskan di Tartu, Estpadaia pada 1990 kemudian disahkan di Den Haaq pada 1991.

Anggota UNPO kini berjumlah 40 lebih, isinya adalah mereka yang membawa embel-embel negara tanpa negara dan kebanyakan berasal dari kalangan penduduk asli, bangsa atau negara bekas jajahan serta kelompok minoritas dari seluruh dunia. Dari hasil penelurusan Liputan6.com, diketahui bahwa UNPO sebenarnya bukanlah sebuah organisasi yang berdaya secara politik hukum internasional untuk memperjuangkan kemerdekaan negara anggotanya.

Namun, UNPO telah berhasil menjembatani ASNLF untuk memaparkan permasalahan politik dan sosial di Aceh dalam Sidang Komisi HAM PBB tahun 1991 sampai 1993, di Jenewa. Tercatat sebagai anggota sejak 1991, sejak 2003 ASNLF tidak lagi rajin membayar iuran tahunan sehingga nomor keanggotaannya dibekukan sebelum aktif kembali setelah pembayaran iuran dihidupkan oleh Presidium ASNL sejak 2014.

Dalam dokumen Universal Periodic Review (UPR) Indonesia ke-3 milik UNPO yang diunggah di situs resmi mereka pada 8 Mei 2017, ditulis bahwa kepatuhan Pemerintah Indonesia terhadap Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, belum dibahas dalam dokumen hukum mana pun. Turut disinggung juga soal masalah Aceh yang dinilai telah diabaikan, sementara itu, tidak cukup banyak tekanan yang diberikan kepada Indonesia.

Sesi UPR ke-27 ini sendiri digelar pada 3 Mei 2017 di Jenewa yang dipimpin oleh delegasi Belgia, Ekuador dan Bangladesh, disebut 'Troika.' Selain delegasi ASNLF, hadir pula delegasi dari Indonesia, seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Mengapa ASNLF tetap berdiri sementara GAM telah menandatangani MoU dengan Indonesia? Ada beberapa narasi mengenai alasan ini, salah satunya ialah faktor keberadaan faksi ASNLF di luar negeri yang menganggap MoU Helsinki telah batal sebagai representasi dari khitah ASNLF yang sesungguhnya.

Selain Nasir Usman, satu lagi nama yang sering disebut-sebut di dalam kasus Nasruddin cs adalah Asnawi Ali, yang mengaku sebagai bagian dari Presidium ASNLF dan berada di bawah pimpinan Ariffadhillah. Secara struktur organisasi, Nasir Usman menjabat sebagai Ketua Bagian Penerangan serta menetap di Denmark, sementara Asnawi Ali mengaku sebagai Koordinator Wartawan—dulunya diinfokan menjabat sebagai sekretaris—serta menetap di Swedia.

Presidium ASNLF sendiri merupakan eksekutif atau badan pelaksana organisasi dari ASNLF itu sendiri, yang anggotanya dipilih secara demokratis melalui rapat majelis umum istimewa. Infonya, Ketua Presidium ASNLF Ariffadhillah saat ini berdomisili di Jerman.

Dalam pledoi, Nasruddin memang mengakui bahwa spanduk tersebut dibentangkan atas arahan dari Nasir Usman. Dia bercerita bahwa setelah merekam aksi mereka secara amatir, hasil rekaman langsung dikirim kepada Asnawi Ali yang kemudian diedit lalu diunggah oleh Asnawi Ali melalui akun Youtube.

Liputan6.com berhasil menghubungi Asnawi pada Senin malam (24/5/2021) untuk mengonfirmasi hubungannya dengan Nasruddin cs. Ia sendiri menolak kalau-kalau ada yang menyebut dirinya dan Nasir Usman telah menyetir aksi Nasruddin cs, karena menurutnya, Nasruddin adalah mantan kombatan yang tahu apa yang sepatutnya diambil sebagai bangsa yang pernah memiliki, percaya, lalu kecewa.

"Dapat kami sampaikan bahwa tindakan pengibaran spanduk adalah salah satu bentuk kesadaran dalam koridor kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh aturan universal yang berlaku, di mana pihak Indonesia sendiri telah meratifikasi kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Tindakan yang dilakukan (Nasruddin cs) juga berjalan secara damai dan tertib," jawab Asnawi.

Asnawi juga menerangkan bahwa ASNLF bergerak sebagai organisasi pembebasan nasional yang dijamin legalitasnya sesuai resolusi PBB terutama terkait hak untuk menentukan nasib sendiri begitu juga menurut Deklarasi Universal HAM. Artinya, cara-cara yang ditempuh juga sejalur dengan aturan hukum internasional serta lebih diplomatif bukan melalui jalur 'angkat senjata.'

"Selama ini berbagai kalangan masyarakat Aceh sering berkonsultasi tentang bagaimana cara-cara memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri. Tentu saja kami secara sistematis memberi jawaban sesuai dengan kovenan-kovenan internasional yang berlaku," pungkasnya.

Pun selaku simpatisan ASNLF, Nasruddin sama sekali tidak terima jika ada yang menyebutnya sebagai bidak catur dari Nasir Usman dan Asnawi Ali. Perbuatan yang telah menyeretnya ke penjara itu diakuinya murni sebagai luapan kekecewaan setelah melihat kondisi negerinya saat ini.

"Dalam perkara ini, kami sama-sama, antara di sana dan di sini, sama-sama. Tidak ada saling menyalahkan," aku Nasruddin.

Dia tidak menjelaskan dengan detail kondisi mengecewakan seperti apa yang dimaksud. Aceh sendiri memang sering digambarkan oleh para pengkritiknya sebagai provinsi yang kondisinya tidak sebanding dengan curahan dana otonomi khusus yang telah diberikan oleh pusat.

Pada Maret 2020, penduduk miskin di provinsi itu bertambah sebanyak 19 ribu, dari 814,91 menjadi 833,91 orang. Persentase penduduk miskin naik sebesar 0,47 poin atau dari 9,84 menjadi 10,31 persen di perkotaan, sedangkan di pedesaan angkanya naik 0,50 poin atau dari 17,46 menjadi 17,96 persen.

Data dari otoritas statistik setempat juga menyebut bahwa secara persentase, angka kemiskinan di Aceh sebesar 15,43 persen atau tertinggi di Sumatera. Sebelum terdampak pagebluk, persentase kemiskinan di Aceh sebesar 15,01 persen, kemudian turun sebesar 14,99 persen pada Maret 2020, sebelum meningkat bersamaan dengan peningkatan yang juga terjadi di tingkat nasional.

Faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah penduduk miskin diduga akibat beberapa hal, salah satunya disebabkan karena perekonomian di Aceh mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,10 persen pada triwulan III-2020 dibanding triwulan III-2019. Selain itu, persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2020 lebih tinggi dibanding Februari 2020 (6,59 dan 5,42 persen).

Selain itu, sampai saat ini masih terdapat 10 poin dari 71 pasal di dalam MoU Helsinki yang dianggap belum terealisasi—di antaranya akibat perbedaan kepentingan dengan pemerintah pusat. Yaitu, menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilu yang akan datang—terhitung sejak 2009 (Poin 1.1.3).

Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 (poin 1.1.4); Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne (Poin 1.1.5); Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri, juga berhak menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral RI (Poin 1.3.1); Pemerintah RI dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara pusat dengan Aceh (Poin 1.3.8).

Selanjutnya, suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi dibentuk di Aceh dalam sistem peradilan RI (Poin 1.4.3); Semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh (Poin 1.4.5); Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk diberikan kepada semua mantan kombatan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti serta rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian akibat konflik.

Kemudian, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terealisasikan; Mantan kombatan GAM memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional. Realisasi kesepuluh amanah MoU Helsinki telah jauh-jauh hari dipertanyakan oleh para mantan kombatan maupun elemen sipil yang ada di Aceh.

"Kalau keadilan ada, kesejahteraan ada, hal seperti ini tidak akan terjadi. Seperti perkara masalah Pancasila itu tidak salah, hanya tidak diikuti saja oleh mereka (pemerintah). Di situ, kan, ada hak keadilan bagi seluruh Indonesia tapi tidak diikuti sama mereka," kata Nasruddin di ujung pertemuan kami.

Sama seperti Nasruddin, Zulkifli juga memimpikan suatu negara yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kendati bagi sebagian orang harapan-harapan seperti itu terbilang klise, semua pasti juga menginginkan hal yang sama, walaupun antara das sollen dengan das sein beda sama sekali, seperti halnya fakta bahwa putri Nasruddin harus rela melepaskan pendidikan pesantrennya karena terhalang biaya dan lebih memilih untuk membantu ibunya yang kini berjualan bakso bakar demi isi perut.

Adapun alasan mengapa tim penasihat hukum memilih untuk tidak mengambil peluang yang diberi oleh pengadilan pascaputusan atas klien mereka melalui jalur seperti banding, bukan karena menerima hasil putusan dengan lapang dada melainkan karena menganggap bahwa sejak awal mata pengadilan telah gagal dalam melihat bahwa korban yang sesungguhnya adalah Nasruddin. Dengan kata lain, mereka tidak percaya bahwa pengadilan selanjutnya akan berjalan lebih baik apabila kesempatan banding diambil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya