Modus Sewa Dibayar Lunas, Pria Gunungkidul Gelapkan Sepeda Motor di Banyak Tempat

Tidak hanya satu lokasi saja, pelaku berpindah-pindah mencari tempat persewaan motor di wilayah DIY dengan modus sewa dibayar lunas.

oleh Hendro diperbarui 08 Jun 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 04:00 WIB
Pelaku Gelapkan Motor
Alih alih menyewa sepeda motor, pelaku jual motor sewaan. tak hanya satu lokasi, pelaku juga melakukan di 2 lokasi yang berbeda.

Liputan6.com, Gunungkidul Y (44), warga asal Blimbing, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul harus berurusan dengan polisi Polsek Kasihan. Dirinya ditangkap usai menggelapkan sepeda motor di dua tempat berbeda, yakni Kabupaten Bantul dan Sleman.

Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono mangatakan, awalnya pelaku Y menyewa sepeda motor Beat tahun 2021 di salah satu tempat persewaan sepeda motor di wilayah Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.

"Pelaku sendiri menyewa sejak tanggal 10 Mei 2021. Dia sewa dan dibayar lunas. Tapi saat tenggat waktu, pelaku tak kunjung datang," ujar Madiono akhir pekan kemarin.

Korban merasa curiga dan mulai menghubungi nomor telepon Y. Namun upayanya pupus karena telepon yang sebelumnya digunakan pelaku untuk transaksi tidak bisa dihubungi.

Korban akhirnya dilaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Kasihan, hingga akhirnya dilakukan pengejaran.

"Setelah menerima laporan dan menemukan saksi dan menemukan bukti, pelaku berhasil ditangkap tanggal 24 Mei lalu. Selanjutnya kami bawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan," katanya.

Y berencana akan menjual sepeeda motor tersebut. Hal itu tak lain karena motor masih keluaran baru dan harganya dinilai masih tinggi. Hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak hanya di wilayah Tamantirto, Y juga menggelapkan sepeda motor di wilayah Sleman.

"Ada TKP di Sleman juga. Jadi tidak hanya satu lokasi saja, tapi dia berpindah-pindah mencari tempat persewaan motor di wilayah DIY dan modusnya untuk sewa dibayar lunas," ungkap Madiono.

Atas perbuatan, ia dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Yanto diancam dengan kurungan penjara 4 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya