Liputan6.com, Palembang - Pandemi Covid-19, tidak hanya berdampak pada penurunan perekonomian di berbagai sektor. Tapi juga berpengaruh pada tren pernikahan di bawah umur.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), angka dispensasi kawin mengalami kenaikan menjadi 64.000 orang.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, permohonan pernikahan dodominasi, dari calon pasangan suami istri (pasutri) yang berusia di bawah 19 tahun.
Asisten Perlindungan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rofika mengatakan, angka dispensasi pernikahan sudah dinaikkan menjadi minimal berusia 19 tahun, dari sebelumnya berusia 16 tahun.
“Tapi masih ada yang anak di bawah umur, yang dimohonkan untuk menikah," katanya, usai menghadiri Dialog Menteri PPPA, Gubernur, Para Pemerhati Perempuan, di Hotel Arista Palembang, Kamis (10/6/2021).
Tak hanya angka pernikahan di bawah umur saja yang meningkat. Potensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga menjadi lebih kompleks di masa pandemi Covid-19.
Bahkan, pembelajaran daring membuat pengawasan dan pola pengasuhan pada anak menjadi lebih buruk.
Hal tersebut juga dipengaruhi oleh perekonomian yang memburuk, yang membuat tingkat kekerasan pada perempuan dan anak menjadi lebih tinggi.
"Stres masalah ekonomi dibawa ke dalam rumah, sehingga menimbulkan tindakan kekerasan,” ucapnya.
Ditambahkan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPA, Rafael Lakitan, Kementerian PPPA terus meningkatkan jumlah rumah perlindungan bagi perempuan dan anak di sektor pekerja. Untuk sektor industri,telah dibangun lima unit rumah perlindungan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Rumah Perlindungan
Untuk di Sumsel yang identik dengan sektor perkebunan, juga telah dibuat 1 unit rumah perlindungan yang beberapa hari lalu diresmikan.
"Sumsel jadi pilot project untuk sektor perkebunan. Menteri PPA telah meresmikan (rumah perlindungan) di perkebunan Hindoli Muba. Apalagi di sana, ada sekitar 4.000 orang pekerja, dengan tenaga pekerja perempuan berjumlah 2.000-an orang," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah tenaga kerja perempuan yang cukup besar tersebut, keberadaan perempuan di sektor tersebut cukup rentan dengan kekerasan.
Advertisement
Perlindungan Perempuan dan Anak
Dia berharap, keberadaan rumah perlindungan dapat memberikan akses perlindungan dan pendampingan, bagi perempuan dan anak jika tersandung kasus.
Kementerian PPA juga, telah membuat regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2020. Yaitu tentang perlindungan perempuan dan anak di sektor kerja.
“Kita berharap ada komitmen tinggi dari perusahaan untuk membentuk rumah perlindungan ini," ucapnya.