Liputan6.com, Palembang - Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran yang biasanya diberikan perusahaan ke pekerjanya, menjadi tradisi wajib di tiap perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.
Namun, masih saja ada perusahaan yang tidak menjalani kewajibannya membayar THR ke pekerjanya. Hal tersebut juga dialami oleh puluhan pegawai di Sumatera Selatan (Sumsel).
Advertisement
Baca Juga
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel masih menerima pengaduan pekerja di Sumsel, yang tidak menerima THR dari perusahaannya, sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Diungkapkan Kepala Disnakertrans Sumsel Koimuddin, sebanyak 25 pengaduan yang masuk. Namun pengaduan didominasi berasal dari pekerja yang bekerja di perusahaan di Kota Palembang Sumsel.
“Pengaduan pelanggaran pembayaran THR dilaporkan oleh pekerja perusahaan, ke posko-posko aduan kita yang tersebar di kabupaten/kota di Sumsel,” ucapnya, Jumat (4/6/2021).
Puluhan aduan dari para pekerja itu pun, sudah ditindaklanjuti Disnakertrans Sumsel, ke perusahaan-perusahaan yang melanggar.
Bahkan mereka juga sudah menggelar mediasi antara para pekerja dan perusahaan tempat bekerja. Hanya sebagian perusahaan yang diadukan, akhirnya membayarkan THR ke pegawainya.
“Ada sebagian perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, meskipun sudah mediasi. Jadi kita lanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya di Palembang Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Aturan Pembayaran THR
Dia memastikan bahwa Disnakertrans Sumsel akan terus mengawal, agar para pekerja yang melayangkan aduan tersebut, bisa mendapatkan THR.
Menurutnya, aturan THR sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Yaitu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pembayaran THR tersebut wajib diberikan, maksimal 7 hari sebelum lebaran. SE tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Advertisement
THR Pekerja
“Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Yang membahas tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” katanya.
Dia menuturkan, jika SE Menaker itu mengikstruksikan kepala daerah di Indonesia, agar mengimbau perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR pekerja di tahun 2021. Yang mana, pekerja yang mendapatkan THR sudah bekerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.