Liputan6.com, Kuningan - Kabupaten Kuningan kembali menerapkan PPKM skala mikro yang berlaku sejak 16 sampai 28 Juni 2021. Penerapan PPKM tersebut akibat tingginya angka positif Covid-19 baik di Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Kuningan.
Melalui surat edaran Instruksi Bupati Kuningan nomor 2 tahun 2021 dijelaskan PPKM diterapkan dalam rangka menjalankan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat edaran, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan pengetatan PPKm di seluruh desa dan kelurahan hingga RT/RW se Kabupaten Kuningan. Bupati Acep juga melarang masyarakat menggelar berbagai kegiatan.
Termasuk menutup seluruh tempat wisata hingga pendakian di Gunung Ciremai. PPKM tersebut berdasarkan tingginya tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di Kabupaten Kuningan.
Dari data yang didapat, tingkat keterisian rumah sakit di Kabupaten Kuningan mencapai 64 persen. Jumlah tersebut dianggap melewati batas aman BOR rumah sakit sesuai ketetapan organisasi kesehatan dunia (WHO) yakni 60 persen sampai 80 persen.
Juru bicara crisis senter Covid-19 Kabupaten Kuningan, tercatat ada 253 tempat tidur bagi pasien covid-19.
"Ada di 12 rumah sakit dan itu data per tanggal 16 Juni 2021 ya," ujar dia, Jumat (18/6/2021).
Saksikan video pilihan berikut ini
Bed Occupancy Ratio
Dia menyebutkan, tingkat keterisian tempat tidur ruang Covid-19 sampai 16 Juni 2021 sampai 64 persen. Dari 253 tempat tidur, jumlah yang terisi 163 tempat tidur, 90 tempat tidur lainnya kosong.
Ke-12 rumah sakit itu sendiri masing-masing RSUD 45, RSUD Linggajati, RS Wijaya Kusuma, RS Sekar Kamulyan, RS Juanda, RS Elsyifa, RS KMCK, RS KMCL, RSJ Hasna Medika, RS Ariakemuning, RS Permata, dan RS Mitra Husada.
"Kasus hingga Kamis mencapai 7.069 kasus," ujar dia.
Dari 7.069 kasus, sebanyak 184 orang meninggal dunia, 45 pasien masih menjalani karantina, dan 6.040 orang pulih. Sejak Rabu, 16 Juni 2021, terjadi penambahan 59 kasus per hari.
Penambahan terjadi pada jumlah pasien yang meninggal sebanyak 2 jiwa dan 44 orang pasien baru yang menjalani karantina. Namun, di sisi lain, jumlah pasien yang pulih pun bertambah 13 orang.
"Saat ini, sejumlah kegiatan masyarakat di Kabupaten Kuningan sendiri dilarang dilakukan, seperti hajatan, hiburan, hingga wisata," ujar dia.
Advertisement