Jadwal dan Daftar Penyekatan Bandung Raya Usai Ditetapkan Siaga Satu Covid-19

Sejumlah pos penyekatan pun mulai didirikan untuk menekan lonjakan kasus Virus Corona selama sepekan ke depan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Jun 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 13:00 WIB
Penyekatan Mudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan yanh masuk ke Kota Bandung di Gerbang Tol Pasteur, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Aparat kepolisian dari empat wilayah Bandung Raya mulai memberlakukan penyekatan menyusul lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah pos penyekatan pun mulai didirikan untuk menekan Virus Corona selama sepekan ke depan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status siaga satu di wilayah Bandung Raya. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pelarangan wisatawan masuk ke daerah.

Dari jajaran Satlantas Polresta Bandung, penyekatan bakal diberlakukan di pintu masuk Kabupaten Bandung, yakni di pintu Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan Tol Cileunyi. Pemberlakuan penyekatan akan dimulai pada hari ini, Jumat (18/6/2021).

"Kita mulai pukul 16.00, hari ini," kata Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa via pesan singkat.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol Covid-19 itu, jajaran Satlantas Polresta Bandung bakal meminta pengendara untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19. Pihak kepolisian pun sudah mendirikan dua pos penyekatan.

Erik mengatakan, jika tak memenuhi dokumen persyaratan, maka warga yang datang dari luar Kabupaten Bandung akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.

"Untuk kendaran dari luar daerah akan kita putar balikkan karena Kabupaten Bandung zona merah. Kecuali ada keperluan khusus dan surat tugas," ujarnya.

Selain mendirikan pos penyekatan di Soroja dan Cileunyi, pihaknya juga menambah pos penyekatan di area wisata Ciwidey tepatnya di sekitar Kawah Putih. Pemeriksaan di pos penyekatan bakal berlaku bagi semua jenis transportasi darat.

"Berlaku untuk semua jenis transportasi. Ada pos tambahan di Kawah Putih," ujar Erik.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Penyekatan Kendaraan
Pelaksanaan penyekatan dan pemeriksaan swab antigen di Gerbang Tol Soreang dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandung. (Foto: @tmcpolrestabandung

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cimahi Ajun Komisaris Sudirianto mengatakan, petugas bakal bersiaga di gerbang Tol Baros untuk wilayah Kota Cimahi dan Tol Padalarang untuk wilayah KBB. Keduanya merupakan akses masuk ke Cimahi dan Bandung Barat.

Dia menjelaskan, petugas di kedua pos itu akan memeriksa semua orang yang datang dari luar kota. Jika tak memenuhi persyaratan, mereka akan diputar balik agar kembali ke kota asal.

"Polres Cimahi menyiagakan 30 personel di dua pos penyekatan tersebut," ucap Sudirianto.

Selain itu, pos penyekatan ditambah pada Sabtu dan Minggu di kawasan wisata Lembang. "Kami berharap wisatawan terutama asal Jakarta tak datang sementara ke Lembang karena saat ini zona merah," kata Sudirianto.

Kota Bandung

Larangan Mudik
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang memasuki Kota Bandung dari Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis (6/5/2021). Pemyekatan tersebut dilakukan selama larangan mudik lebaran 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Di Kota Bandung, jajaran Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penutupan ruas jalan yang terdiri dari tiga ring. Ring satu Kota Bandung terletak di wilayah kota. Sedangkan, ring dua berada di lingkar masuk menuju ke Bandung. Sementara ring tiga berada di wilayah perbatasan Kota Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Rano mengatakan, penutupan ruas jalan dilakukan berdasarkan dua tipe. Untuk akhir pekan ini, penutupan akan berlangsung mulai 18 hingga 20 Juni 2022.

"Penutupan dilakukan di ring satu, dua dan tiga," ucapnya.

Penutupan dilakukan setiap malam pada pukul 18.00-05.00. Kemudian pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, pukul 14.00 WIB akan dilakukan penutupan jalan sampai 16.00 WIB. Kemudian, pukul 18.00 dilakukan penutupan lagi sampai pukul 05.00. Pemberlakuan penutupan ruas jalan di Kota Bandung ini berlaku selama 14 hari ke depan.

Ring 1

Jalan Otista (Pasar Baru), Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago), Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Alun-alun Timur.

Ring 2

Jalan Ahmad Yani-Martadinata, Jalan Gatsu-Pelajar Pejuang 45, Jalan Talaga Bodas-Pelajar Pejuang 45, Jalan Lodaya-Pelajar Pejuang 45, Jalan Buah Batu-Pelajar Pejuang 45, Jalan Sriwijaya-Pelajar Pejuang 45, Jalan M Ramdhan-Pelajar Pejuang 45, Jalan Moch Toha-Pelajar Pejuang 45, Jalan Otista-BKR, Jalan Kopo-Peta, Jalan Pasir Koja-Peta, dan Jalan Jamika-Peta.

Ring 3

Bundaran Cibiru, Cibeureum, Ledeng, Pintu keluar Tol Pasteur, Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moch Toha, dan Pintu keluar Tol Buah Batu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya