Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung berkolaborasi dengan Polrestabes Bandung memastikan menerapkan penutupan jalan lebih pagi. Berdasarkan evaluasi Gugus Tugas Covid-19, penutupan jalan yang sebelumnya telah dilakukan sejak pukul 14.00, mulai sekarang diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB.
Penutupan sejumlah ruas jalan itu bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat di saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, penutupan jalan ini memang tidak akan membuat nyaman untuk semua pihak. Namun, diharapkan bisa menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Advertisement
Baca Juga
"Harus dipahami bersama karena ini untuk kepentingan bersama," katanya, Rabu (7/72021).
Oded menegaskan, pelaksanaan penutupan jalan seluruhnya ada di tangan kepolisian dan Dinas Perhubungan yang berada langsung di lapangan. Ketika ada penutupan yang lebih cepat maka itu sudah berdasarkan perhitungan dan evaluasi bersama.
"Saya kira tetap evaluasi kembali. Kebijakan termasuk buka tutup jalan domainnya kepolisian. Ya kita serahkan kepada mereka," ujarnya.
Adapun penutupan jalan terbagi dalam 3 ring. Untuk Ring 1, 2, dan 3 ditutup Pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30, dan pukul 18.00-05.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari sampai dengan PPKM darurat selai.
Sementara di pintu keluar akses tol sementara akan dilakukan penyekatan dan kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung selektif sesuai Perwal PPKM Darurat.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Daftar Ruas Jalan yang Ditutup
Ring 1 meliputi pusat kota yang terdiri dari 11 ruas jalan: Otista (Pasar Baru), Asia Afrika-Tamblong, Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy-Asia Afrika, Lembong-Jl. Tamblong, Merdeka, Ir H Juanda (Cikago-Sp. Dago), Purnawarman, Dipatiukur, dan Alun-alun Timur.
Ring 2 meliputi sepanjang lingkar yang terdiri dari 12 ruas jalan: A Yani-Riau, Gatsu-Pelajar Pejuang 45, Talaga Bodas-Pelajar Pejuang 45, Lodaya-Pelajar Pejuang 45, Buah Batu-Pelajar Pejuang 45, Sriwijaya-Pelajar Pejuang 45, M. Ramdhan-BKR, M. Toha-BKR, Otista-BKR, Kopo-Peta, Pasir Koja- Peta, Jamika-Peta.
Ring 3 meliputi sepanjang Soekarno Hatta dan batas kota non tol: Simpang Soetta-Pasir Koja, Simpang Soetta-Kopo, Simpang Soetta-Moch. Toha, Simpang Soetta-Buah Batu, Bundaran Cibiru, Cibeureum, Ledeng.
Advertisement