Bandel Saat PPKM Darurat, 3 Pabrik Asing di Garut Kena Denda Puluhan Juta

Tim Satgas Covid-19 Garut, Jawa Barat melakukan penyegelan tiga pabrik besar di Garut yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Jul 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 02:00 WIB
Salah satu pabrik di Garut, Jawa Barat tetap mempekerjakan 100 persen karyawannya saat pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berlangsung.
Salah satu pabrik di Garut, Jawa Barat tetap mempekerjakan 100 persen karyawannya saat pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berlangsung. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Tim Satgas Covid-19 Garut, Jawa Barat melakukan penyegelan tiga pabrik besar di Garut karena melanggar protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Ketiga pabrik milik investor asing tersebut, diam-diam tetap beroperasi penuh tanpa mengidahkan himbauan pemerintah saat PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut sekaligus Wakil Ketuas Satgas Covid-19 Garut Sugeng Hariadi mengatakan, ketiga pabrik itu yakni PT Danbi International dan PT Daux International yang memproduksi bulu mata palsu, serta PT Changsin Reksa Jaya pabrik pembuatan sepatu Nike.

“Ketiganya kami lakukan penyegelan karena telah melanggar aturan yang kita berlakukan di masa PPKM darurat ini,” ujarnya, kemarin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Sanksi Puluhan Juta

Menurutnya, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri selama PPKM Darurat berlangsung, semua pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawan, untuk menghindari penyebaran Covid-19. Namun dalam faktanya, seluruh manajemen pabrik tetap membandel dengan mempekerjakan penuh seluruh karyawannya.

“Mereka melanggar pasal 21i ayat 2 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” kata dia.

Akibat perbuat tersebut, mereka dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau maksimal kurungan penjara hingga 3 bulan. “Persidangan tipiring akan dijalani ketiga pelanggar itu pada Kamis (8/7/2021),” ujarnya.

Sugeng menyatakan, sebelumnya Satgas Covid-19 telah melakukan persidangan terbuka terhadap tujuh pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, pada Selasa (6/7/2021) lalu. Mereka dikenakan sangksi dengan pengganti kurungan dengan varian mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya