Liputan6.com, Gowa - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul sepasang suami istri saat penertiban PPKM Mikro di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu (14/7/2021) malam saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polres Gowa. Di hadapan penyidik Mardani mengaku bahwa dirinya saat itu terpancing lantaran pemilik kafe tidak terima saat ditertibakan oleh petugas penertiban PPKM Mikro.
"Yang dilakukan pelaku adalah karena tidak terima dengan jawaban kedua korban sehingga terpancing emosi dan terjadilah penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
Tri menuturkan bahwa terduga pelaku mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengontrol emosinya saat itu. Anggota Satpo PP yang naik pitam itu kemudian secara spontan langsung menghadiahi bogem mentah kepada sepasang suami istri pemilik kafe itu.
"Tadi sudah kami jelaskan motifnya adalah emosi saat melaksanakan tugas penertiban PPKM Mikro di Kabupaten Gowa," ucapnya.Â
Saat ini, Mardani Hamdan pun masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Tri menuturkan bahwa hingga kini status anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Gowa itu masih terlapor atau terduga pelaku.Â
"Sementara ini terduga pelaku masih kita interogasi, nanti kalau setelah selesai semuanya kita gelar perkara untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat yang lebih lanjut," jelasnya.
Â