Liputan6.com, Jakarta Polres Gowa saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa di salah satu kafe saat penertiban PPKM Mikro. Polisi mengaku pemilik kafe korban penganiyaan saat ini telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.Â
"Korban sudah melapor, dan kami sudah terima laporannya," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Kamis (15/7/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
Tambunan menyebutkan bahwa pasangan suami istri yang menjadi korban arogansi petugas PPKM di Gowa, masing-masingberinisial NH (26) dan istrinya berinisial AM (34). Kasus ini pun sementara dalam penyelidikan dan akan memanggil pelapor dan terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
"Pihak terlapor dan pelapor akan segera kami mintai keterangan," tegasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Haryanto mengatakan, telah mendatangi lokasi kejadian perkara atau kafe lokasi penganiayaan di Jalan Poros Panciro, Bajeng. Pemilik kafe mengaku keberatan dengan perlakuan petugas PPKM dan membawanya ke ranah hukum.
"Setelah kami mendatangi TKP, petugas sempat mengintrogasi pemilik kafe atau korban, dan korban mengingankan menggunakan haknya melapor di Polres Gowa sehingga kami arahkan," kata Ipda Haryanto kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Hariyanto menuturkan bahwa kedua korban saat ini telah menjalani visum di rumah sakit. Hasil visum itulah yang nanti menjadi alat bukti lain untuk menguatkan laporan keduanya di polisi.Â
"Korban kondisinya lagi hamil, menurut pengakuannya, lagi hamil sembilan bulan. Bahkan, setibanya di SPKT, korban kurang sehat sehingga laporannya itu dihentikan sementara karena dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kronlogi Pemukulan
Sebuah video pendek viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anggota Satpol PP menertibkan sebuah kafe dengan cara kasar. Dalam video itu anggota Satpol PP itu terlihat memukul sepasang suami istri pemilik kafe.
Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di salah satu kafe yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021) malam. Saat itu tim gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Satgas Covid-19 sedang menertibkan kafe-kafe yang masih buka lewat dari batas waktu yang ditentukan yakni pukul 19.00 Wita.
Ketegangan kemudian terjadi saat tim gabungan mendatangi salah satu kafe yang terlihat masih buka dan menyalakan musik dengan suara yang cukup keras. Meski saat penertiban kafe tersebut hanya membuka satu bagian pintu dan tidak ada satupun pengunjung yang berada di dalam kafe.
"Katanya melarang keramaian, tapi tadi masuk rumah, ramainya luar biasa," kata pria pemilik kafe.
Salah satu anggota Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan kemudian meminta surat izin usaha kepada pemilik kafe itu, sembari mengatakan bahwa dirinya adalah adalah anggota Satpol PP yang memilik wewenang.
"Saya Satpol, mana izin mu? Saya punya kewenangan. Tadi kau bilang saya tidak punya kewenangan, saya Satpol. Mana izinnya? Saya tutup ini kalau tidak ada izinmu," kata Mardani kepada istri pemilik kafe.
"Santai pak, perempuan sedang hami itu, santai pak," kata sang suami kepada Mardani.
Keadaan yang terus memanas kemudian membuat emosi Mardani memuncak hingga akhirnya menghadiahi bogem mentah kepada pria pemilik kafe. Sang istri yang juga naik pitam melihat kejadian itu kemudian berusaha membela suaminya, Mardani kemudian juga ikut memukuli sang istri.Â
"Kurang ajar dia memukul, saya baik-baik ya tapi anda memukul. Tunggu ya saya lapor," kata pemilik kafe kepada Mardani.Â
Para petugas lain kemudian berusaha melerai Mardani dan sepasang suami istri pemilik kafe yang terlihat bertengkar. Tak lama berselang para petugas gabungan pun meninggalkan lokasi kejadian.Â
Advertisement