Liputan6.com, Pekanbaru - Gugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau dan SKK Migas segera bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini terkait pencemaran lingkungan oleh limbah minyak di Kabupaten Bengkalis dan Siak.
Gugatan ini juga menyertakan PT CPIÂ sebagai tergugat pertama sebagai pemegang izin industri minyak di kabupaten tersebut. Gugatan terkait limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ini sebagian besar ada di Blok Rokan.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra. Dia menyatakan sangat prihatin karena masih banyaknya limbah TTM di lahan masyarakat.
Apalagi, kata Yusteng, kondisi itu terungkap menjelang beralihnya pengelola Blok Rokan dan PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 mendatang.
"Tentu saja kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru ini," kata Yusteng, Senin siang, 26 Juli 2021
Yusteng menyatakan, yayasannya menyarankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mempertimbangkan menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring.
"Artinya jika digelar secara online kan juga bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19 dan juga memang saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat," saran Yusteng.
Selain itu, jika sidang berlangsung secara online, tambah Yusteng, seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Pengusutan Polisi
Belakangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga mulai mengusut pencemaran limbah minyak ini. Hal ini berdasarkan laporan Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus Simamora.
Yusteng menilai, pencemaran lingkungan akibat TTM ini sangat merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Pada prinsipnya, Yusteng menyatakan apa pun yang merugikan masyarakat harus diselesaikan, terutama terkait pemulihan dan ganti kerugian kepada warga.
"Dan untuk penyidik Polda Riau kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah penanganan perkara ini," kata Yusteng.
Sebelumnya, Martianus Sinurat sebagai warga di Duri, Kabupaten Bengkalis, menyatakan masih banyak limbah TTM di lahan milik warga. Hal itu masih berlangsung meskipun PT CPI menyatakan sudah selesai melakukan pemulihan lingkungan di lahan warga.
Hal sama juga diungkapkan Mandi Sipangkar mengenai kondisi lahan warga di Kabupaten Siak. Limbah TTM masih ditemukan di kedalaman empat meter di bawah permukaan tanah.
Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr. Sidang Perama dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Jawaban PT CPI
Sebelumnya, Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo menyatakan perusahaan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dia menjelaskan, pogram pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik. Perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.
"Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021," jelas Sonitha.
Sonitha menambahkan, PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia.
"PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama," tegas Sonitha.