Menelisik Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Minyak di Riau

Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat perusahaan produsen minyak mentah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pencemaran lingkungan di wilayah kerja Blok Rokan.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jul 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 01:00 WIB
Tumpahan minyak limbah diduga dari PT Chevron Pasifik Indonesia yang mencemari kebun warga.
Tumpahan minyak limbah diduga dari PT Chevron Pasifik Indonesia yang mencemari kebun warga. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT Chevron Pasifik Indonesia ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pencemaran lingkungan di wilayah kerja Blok Rokan. Lembaga ini mewakilkan gugatan kepada sejumlah kantor hukum.

Perwakilan LPPHI, Hengky Seprihadi menjelaskan, gugatan kelompok atau class action ini berdasarkan 297 pengaduan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Siak, Rokan Hilir, Pekanbaru dan Bengkalis.

Dari ratusan pengaduan itu, 149 di antaranya sudah terverifikasi, baik koordinat ataupun pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah minyak diduga dari PT CPI. Pencemaran itu berdampak pada tanah, sawah, perkebunan atau lingkungan secara umum.

"Kami melayangkan gugatan ke pengadilan, sudah terdaftar dan teregister," kata Wakil Sekretaris LPPHI ini, Selasa petang, 6 Juli 2021.

Hengky menyebut gugatan itu bernomor 150/PDT.G/LH/2021/PN PBR. Selain PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), pihaknya juga menyasar SKK Migas sebagai penanggungjawab Blok Rokan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau cq DLHK Riau sebagai tergugat.

Selama ini, masyarakat terdampak di ratusan titik sudah mengadu ke pemerintah. Hanya saja terjadi pembiaran sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung meskipun PT CPI sudah mau angkat kaki dari Riau pada Agustus depan.

"Kenapa baru sekarang digugat karena selama ini terjadi pembiaran, negara harus hadir dalam persoalan ini," ucap Hengky.

Simak video pilihan berikut ini:

Sawit Mati

Sisa limbah diduga dari PT Chevron Pasifik Indonesia yang mencemari air di kebun warga.
Sisa limbah diduga dari PT Chevron Pasifik Indonesia yang mencemari air di kebun warga. (Liputan6.com/Istimewa)

Seorang warga dari Minas, Mandi Sipangkat, menyebut pencemaran minyak di tanah masyarakat sampai di kedalam 5-6 meter. Hal ini membuat kebun warga tidak produktif karena tanaman di atasnya mati perlahan.

"Ada sawit yang berusia 15 tahun tidak berbuah lagi, perlahan mati karena endapan minyak limbah di bawahnya," kata Mandi.

Dalam gugatan ini, LPPHI menunjuk tiga kantor hukum Josua Hutauruk SH Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone SH CLA & Group dan Firma Hukum Manungkalit Huang & Partner. Ketiga kantor hukum ini melebur menjadi Tim Hukum LPPHI.

Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat yakni Josua Hutauruk SH, Supriadi SH, Tommy Freddy M, Amran, Muhammad Amin SH, Nelli Wati SH dan Perianto Agus Pardosi SH

Kepada wartawan, Josua menyatakan gugatan dilayangkan karena ada perbuatan melawan hukum oleh para tergugat. Perbuatan ini terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak yang tidak dilakukan para tergugat.

Josua menyebut pencemaran ini sudah menimbulkan kerugian aktual di lingkungan masyarakat, kerugian materi mulai dirasakan serta ekosistem dan habitat mulai rusak.

"PT Chevron sebagai pelaksana, SKK Migas sebagai pengawas dan LHK harus bertanggung jawab," kata Josua.

Pulihkan Lingkungan

Josua menyebut ada sejumlah petitum atau tuntutan hukum dalam gugatan ini. Di antaranya meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI.

"Kami juga meminta agar pemerintah dihukum untuk segera membuka kepada masyarakat hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.

Sementara itu, Supriadi Bone mengatakan gugatan juga meminta ganti rugi secara materil. Ganti rugi ini jika dikabulkan diperuntukkan untuk pemulihan lingkungan terhadap masyarakat terdampak.

"Yang rusak tanahnya itu, satu warga ada dua hektare, kalikan dari ratusan titik tadi, begitu luasnya dampak pencemaran lingkungan ini," kata Bone.

Supriadi menyatakan, ganti rugi materi bukan hal utama dalam gugatan ini. Perbaikan lingkungan merupakan hal utama karena dampaknya jangka panjang.

Jawaban PT Chevron

Terpisah, Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo menyatakan perusahaan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dia menjelaskan, pogram pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik. Perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.

"Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021," jelas Sonitha.

Sonitha menambahkan, PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia.

"PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama," tegas Sonitha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya